Divonis 12 Tahun Penjara dan Dipecat dari Dinas, Oknum TNI Pembunuh Babinsa Pekojan Ajukan Banding
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim tersebut lebih berat daripada tuntutan kepadanya yakni 10 tahun penjara dan dipecat dari dinas TNI AL.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Oknum TNI terdakwa pembunuh Babinsa Pekojan Kodim 0503/JB Serda RH Saputra, Letda RW, mengajukan banding.
Sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta memvonisnya dengan pidana penjara selama 12 tahun dan pidana tambahan dipecat dari dinas milter TNI AL.
Selain itu majelis hakim juga membebankan biaya perkara sebesar Rp15 ribu pada Letda RW
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim tersebut lebih berat daripada tuntutan kepadanya yakni 10 tahun penjara dan dipecat dari dinas TNI AL.
"Usai pembacaan putusan, terdakwa pembunuhan Babinsa Pekojan mengajukan permohonan Banding kepada Majelis Hakim Ketua dengan dilanjutkan penandatanganan Akta Banding," kata Kabidpenum Puspen TNI Kolonel Sus Aidil dalam keterangan resmi Puspen TNI pada Selasa (20/10/2020).
Baca juga: Oknum TNI Pembunuh Babinsa Pekojan Divonis 12 Tahun Penjara dan Dipecat dari Dinas TNI AL
Aidil mengatakan sidang tersebut berlangsung di Pengadilan Militer (Dilmil) II-08 Jakarta Timur pada Selasa (20/10/2020).
Dalam sidang tersebut, kata Aidil, Hakim Ketua menyampaikan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana berupa tanpa hak mempergunakan senjata api, munisi dan senjata, penusukan, pembunuhan, dengan sengaja dan melawan hukum perusakan barang sesuatu yang seluruhnya adalah kepunyaan orang lain.
Majelis Hakim yang menyidangkan perkara tersebut di antaranya Kolonel Chk (K) Prastiti Siswayani, sebagai Hakim Ketua, Mayor Chk Kuswara dan Mayor Chk Samsul Hadi sebagai Hakim Anggota I dan II.
Sidang tersebut berlangsung terbuka untuk umum dan dihadiri oleh Oditur Militer Kolonel Sus Frayatno Situmorang dan Letkol Chk Salmon Balubun.
Sidang tersebut juga dihadiri oleh Penasehat Hukum dari terdakwa yaitu Mayor Mar Soelistiyantono Mayor Laut (KH) Andi Masriadi, Lettu Laut (KH) Romadhona A Dwi Putra, Letda Mar Fitria Awaludin, Letda Mar Dolly Pristiyawan, serta Panitera Pengganti yaitu Kapten Chk Dede Juhaedi.
Diberitakan sebelumnya, selain dituntut dengan hukuman 10 tahun penjara, Letda RW juga dituntut hukuman tambahan pemberhentian dari dinas TNI AL.
Aidil mengatakan tuntutan hukum kepada terdakwa tersebut dibacakan oleh Kepala Oditur Militer Kolonel Sus Faryatno Situmorang didampingi Kapten Chk Masripin.
Sidang tuntutan tersebut dipimpin oleh Majelis Hakim Ketua Kolonel Chk (K) Prastiti Siswayani didampingi Mayor Chk Koswara dan Mayor Chk Samsul Hadi di Pengadilan Militer II-08 Jakarta Timur pada Kamis (15/10/2020).
Baca juga: Oknum TNI Terdakwa Pembunuh Babinsa Pekojan Memohon Tidak Dipecat dari Dinas
Dalam sidang tersebut Kepala Oditur Militer, kata Aidil, menjelaskan berdasarkan rangkaian fakta Letda RW telah memenuhi unsur-unsur pidana dari tiga pasal yang didakwakan sekaligus.
Tiga pasal tersebut yakni pasal pembunuhan, perusakan di tempat umum, dan penyalahgunaan senjata api.
"Di samping itu, terdakwa juga telah mengakui segala perbuatannya," kata Aidil ketika dikonfirmasi pada Jumat (15/10/2020).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.