Pilkada Serentak 2020
KPU: 6.375 Akun Media Sosial Didaftarkan Pasangan Calon Pilkada, Mulai Facebook Sampai Tiktok
KPU RI mencatat ada 6.375 akun media sosial resmi yang didaftarkan 673 pasangan calo dalam Pilkada Serentak 2020.
Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mencatat ada 6.375 akun media sosial resmi yang didaftarkan 673 pasangan calo dalam Pilkada Serentak 2020.
Rinciannya 405 akun medsos pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur, dan 5.970 akun medsos paslon bupati-wakil bupati serta walikota-wakil walikota.
Pelaksana Harian (Plh) Ketua KPU RI Ilham Saputra mengatakan akun Facebook jadi yang terbanyak didaftarkan oleh peserta pemilihan.
Baca juga: KPU Jamin Penyadang Disabilitas Dapat Melaksanakan Hak Konstitusionalnya Dalam Pilkada 2020
Ilham mengira platform media sosial tersebut dianggap paling mudah dan sering diakses masyarakat.
Sehingga banyak dari peserta yang mendaftarkan akun mereka.
"Facebook paling banyak, mungkin dianggap paling mudah, paling sering diakses masyarakat. Kedua instagram, ketiga youtube, keempat Twitter," kata Ilham dalam diskusi virtual LHKP PP Muhammadiyah, Rabu (21/10/2020).
Baca juga: Sosok Santi, Perempuan Berdarah Batak yang Ikut Pilkada Melbourne Australia
Berdasarkan data KPU, akun Facebook jadi yang paling banyak didaftarkan peserta Pilkada.
Disusul Instagram, Youtube, Twitter, dan Tiktok.
Terdapat 4.310 (68 persen) akun Facebook yang didaftarkan peserta Pilkada ke KPU. Kemudian 1.113 (18 persen) akun Instagram, 287 (18 persen) akun YouTube, 179 (3 persen) akun Twitter, dan 6 (0,1 persen) akun Tiktok.