KSPI Surati 9 Fraksi di DPR, Minta Dilakukan Legislative Review UU Cipta Kerja
KSPI mendesak DPR RI melakukan legislative review untuk bisa membatalkan Omnibus Law UU Cipta Kerja yang telah disahkan.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mendesak DPR RI melakukan legislative review untuk bisa membatalkan Omnibus Law UU Cipta Kerja yang telah disahkan.
Presiden KSPI Said Iqbal mengungkapkan, desakan itu disampaikan melalui surat yang dikirimkan KSPI ke 9 fraksi yang ada di DPR.
Surat tersebut sudah dikirimkan KSPI sejak Selasa (20/10/2020) kemarin.
Baca juga: 33 Peserta Unjuk Rasa UU Cipta Kerja yang Sempat Ditangkap Sudah Dipulangkan Hari Ini
Said menyatakan, pihaknya masih menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja.
Dia mendukung agar UU tersebut dapat dibatalkan secara konstitusional satu di antaranya melalui legislative review.
"Sudah kami kirimkan surat terbuka kepada 9 Fraksi di DPR RI dengan tembusan kepada Pimpinan DPR RI, Pimpinan MPR RI, Pimpinan DPD RI. Isi surat itu meminta kepada anggota DPR RI melalui fraksi agar melalukan legislatif review," kata Said dalam konferensi pers secara virtual, Rabu (21/10/2020).
Baca juga: KSPI Akan Gelar Demo Besar-besaran Tuntut DPR Lakukan Legislative Review UU Cipta Kerja
Said menjelaskan, legislative review dilakukan DPR RI sesuai peraturan yang berlaku dapat juga membatalkan UU yang sudah disahkan.
Hal itu diatur dalam Pasal 20 ayat 1 UUD 1945 dan Pasal 21 UUD 1945.
"Sehingga oleh sebab itu anggota DPR berwenang proses legislatif review dengan cara mengajukan usul RUU mengenai pembatalan UU Cipta Kerja," ucapnya.
Said berharap permintaan atau surat terbuka yang pihaknya kirimkan dapat direspons sesegara mungkin.