Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KSPI Surati 9 Fraksi di DPR, Minta Dilakukan Legislative Review UU Cipta Kerja

KSPI mendesak DPR RI melakukan legislative review untuk bisa membatalkan Omnibus Law UU Cipta Kerja yang telah disahkan.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in KSPI Surati 9 Fraksi di DPR, Minta Dilakukan Legislative Review UU Cipta Kerja
Tribunnews.com/Chaerul Umam
Presiden KSPI Saiq Iqbal 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mendesak DPR RI melakukan legislative review untuk bisa membatalkan Omnibus Law UU Cipta Kerja yang telah disahkan.

Presiden KSPI Said Iqbal mengungkapkan, desakan itu disampaikan melalui surat yang dikirimkan KSPI ke 9 fraksi yang ada di DPR.

Surat tersebut sudah dikirimkan KSPI sejak Selasa (20/10/2020) kemarin.

Baca juga: 33 Peserta Unjuk Rasa UU Cipta Kerja yang Sempat Ditangkap Sudah Dipulangkan Hari Ini

Said menyatakan, pihaknya masih menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja.

Dia mendukung agar UU tersebut dapat dibatalkan secara konstitusional satu di antaranya melalui legislative review.

"Sudah kami kirimkan surat terbuka kepada 9 Fraksi di DPR RI dengan tembusan kepada Pimpinan DPR RI, Pimpinan MPR RI, Pimpinan DPD RI. Isi surat itu meminta kepada anggota DPR RI melalui fraksi agar melalukan legislatif review," kata Said dalam konferensi pers secara virtual, Rabu (21/10/2020).

Baca juga: KSPI Akan Gelar Demo Besar-besaran Tuntut DPR Lakukan Legislative Review UU Cipta Kerja

Said menjelaskan, legislative review dilakukan DPR RI sesuai peraturan yang berlaku dapat juga membatalkan UU yang sudah disahkan.

Berita Rekomendasi

Hal itu diatur dalam Pasal 20 ayat 1 UUD 1945 dan Pasal 21 UUD 1945.

"Sehingga oleh sebab itu anggota DPR berwenang proses legislatif review dengan cara mengajukan usul RUU mengenai pembatalan UU Cipta Kerja," ucapnya.

Said berharap permintaan atau surat terbuka yang pihaknya kirimkan dapat direspons sesegara mungkin.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas