Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Nizar Ali Dilantik Jadi Sekjen Kemenag, Jabatan Dirjen PHU Kosong

Kursi jabatan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh (PHU) Kemenag, yang sebelumnya dijabat Nizar, sementara kosong.

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Nizar Ali Dilantik Jadi Sekjen Kemenag, Jabatan Dirjen PHU Kosong
Twitter @zainuttauhid
Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) melantik Nizar Ali sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenag pada Selasa kemarin (20/10/2020). 

Kini kursi jabatan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh (PHU) Kemenag, yang sebelumnya dijabat Nizar, sementara kosong.

Hal itu disampaikan oleh Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi saat dikonfirmasi, Rabu (21/10/2020).

"Iya dilantik pada Selasa kemarin untuk Dirjen sementara iya kosong," kata Zainut.

Dirjen Penyelenggaraa Haji Dan Umrah Nizar Ali meninjau padang Arafah pada Kamis (27/7/2019).
Dirjen Penyelenggaraa Haji Dan Umrah Nizar Ali meninjau padang Arafah pada Kamis (27/7/2019). (Tribunnews/Bahauddin/MCH2019)

Ia mengatakan dalam proses pemilihan Sekjen dilakukan oleh tim penilai yang langsung dipimpin oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi, termasuk Menteri Agama Fachrul Razi juga menilai.

Zainut melanjutkan, nama Dirjen Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin maupun juru bicara Kemenag Oman Fathurahman, turut mendaftar sebagai Sekjen Kemenag.

Baca juga: Kemenag: Rencana Penyiapan Naskah Khutbah Libatkan Ormas dan Kampus

Baca juga: Pimpinan Komisi VIII DPR Sebut Materi Khotbah Jumat dari Kemenag Belum Tentu Tekan Radikalisme

"Yang memberikan penilai kan tim penilai. Tim penilai itu dari mulai ada dari tim penilai akhir itu langsung dipimpin oleh Presiden Jokowi, termasuk Menteri Agama Fachrul Razi," terangnya.

Berita Rekomendasi

Untuk diketahui, sebelumnya Jabatan Sekjen Kemenag diemban oleh Nur Kholis, yang dibebastugaskan lantaran dianggap melanggar prosedur.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas