PKS Sebut Pengesahan UU Cipta Kerja Dipaksakan, Pemerintah Jadi Penyebab Pendemo Tak Taat Protokol
PKS sebut pengesahan UU Cipta Kerja terburu-buru dan dipaksakan. Pemerintah jadi penyebab pendemo tak menaati protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Penulis: Rica Agustina
Editor: Tiara Shelavie
"Ini kan sesuatu yang saya katakan tadi, terlalu terburu-buru," kata Syahrul.
Adapun langkah pemerintah yang tidak mengikutsertakan masyarakat dalam pembahasan undang-undang krusial itu juga dinilai kurang tepat.
Sebab, masyarakat menjadi merasa tidak dilibatkan, lalu memberikan beberapa catatan dan menyoroti beberapa substansi dalam pasal undang-undang tersebut.
Lebih lanjut, Syahrul kembali meminta, sebaiknya pemerintah hanya benar-benar fokus terhadap penanganan Covid-19.
Yang mana, menurutnya, angka kasus di Indonesia masih terus bertambah bahkan tertinggi di Asia.
Sedangkan penanganan dari Gugus Tugas Penanganan Covid-19 belum juga maksimal.
Sementara itu, Ketua DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Nusyirwan Soedjono membantah pernyataan Syahrul soal pengesahan UU Cipta Kerja.
Nusyirwan mengatakan, Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin sejak dilantik telah menyatakan akan segera mengajukan pengesahan UU Cipta Kerja.
Jika dikatakan pengesahan undang-undang tersebut terkesan terburu-buru, maka itu tidak lah benar.
Karena menurutnya, terburu-buru adalah sesuatu hal yang muncul tiba-tiba, sedangkan UU Cipta Kerja merupakan rencana lama.
Baca juga: KSPI Surati 9 Fraksi di DPR, Minta Dilakukan Legislative Review UU Cipta Kerja
Baca juga: Aliansi Mahasiswa Ultimatum Jokowi 8 x 24 Jam Cabut UU Cipta Kerja
"Pada waktu pelantikan beliau sudah menyampaikan di depan forum, di depan sidang majelis untuk akan mengajukan UU Cipta Kerja ini."
"Kalau dikatakan ini dipaksakan, itu kan sesuatu hal yang muncul tiba-tiba," kata Nusyirwan, masih melansir sumber yang sama.
Adapun mengenai Covid-19, pemerintah tetap menjalankan tugas-tugasnya dalam menangani virus yang diduga berasal dari China tersebut.
Akan tetapi, pemerintah juga memiliki kewajiban untuk menjalankan tugas-tugas lain sesuai bidang masing-masing.
Nusyirwan menambahkan, memang tidak ada undang-undang yang sempurna, karena ada saja oknum-oknum yang tidak menyetujui.
Namun, ia tidak sepakat jika pengesahan UU Cipta Kerja dianggap menjadi biang kerusuhan di masyarakat.
Nusyirwan kembali menegaskan bahwa UU Cipta Kerja sudah digagas Jokowi sejak dilantik pada 20 Oktober 2020 lalu.
(Tribunnews.com/Rica Agustina)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.