Said Iqbal sebut UMP 2021 Harus Naik, Usul Kenaikan 8 Persen
Presiden KSPI Said Iqbal menyatakan, upah minimum di tahun 2021 harus mengalami kenaikan.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Johnson Simanjuntak
Bagi perusahaan yang tak mampu menerapkan kenaikan UMP 8 persen, Said menyarankan agar berkirim surat kepada Menteri Tenaga Kerja disertai lampiran laporan pembukuan bahwa perusahaan tersebut tidak mampu atau merugi.
Sebelumnya, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani mengatakan, besaran upah minimum 2021 kemungkinan besar sama dengan tahun 2020.
Ia mengaku, hal itu yang diusulkan oleh Dewan Pengupahan Nasional.
"Kalau usulan yang kami ketahui dari Dewan Pengupahan Nasional, itu mengusulkan di tahun 2021 itu upah minimumnya sama dengan 2020. Itu yang kami ketahui," kata Hariyadi dalam konferensi pers UU Cipta Kerja, di gedung Kadin Indonesia, Jakarta, Kamis (15/10/2020).
Hariyadi mengatakan, penyesuaian atau kenaikan upah minimum 2021 tak bisa dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan.
Pasalnya, dalam PP itu kenaikan tiap tahunnya dihitung dengan pertumbuhan ekonomi nasional, dan inflasi.