Wiku Minta Masyarakat Lapor jika Ada Faskes yang Pasang Tarif Swab Test di Atas Standar Maksimal
Wiku Adisasmito meminta masyarakat melaporkan fasilitas kesehatan yang mengenakan tarif swab test di atas standar maksimal harga yang ditetapkan.
Penulis: Nuryanti
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM - Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito meminta masyarakat melaporkan fasilitas kesehatan (faskes) yang mengenakan tarif swab test di atas standar maksimal harga yang ditetapkan pemerintah.
Fasilitas kesehatan juga sudah diingatkan berkali-kali agar mematuhi ketentuan soal harga swab test.
"Bagi masyarakat, apabila menemukan harga tes swab yang melebihi ketentuan yang ditetapkan pemerintah melalui Kementerian Kesehatan, yaitu maksimal Rp 900 ribu, dapat melaporkan ke dinas kesehatan setempat," ujarnya, dikutip dari Covid19.go.id, Rabu (21/10/2020).
Harga tes usap mandiri tersebut sudah diputuskan melalui Surat Edaran nomor HK02.02/I/3713/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Real-time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).
Dalam keputusan itu sudah mempertimbangkan berbagai aspek termasuk kemampuan finansial fasilitas kesehatan yang menyediakan layanan tes ini.
Selain itu, penilaian ini sudah dibantu Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Oleh karena itu kami meminta kepada pengelola fasilitas kesehatan, untuk bisa mematuhi harga yang sudah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan ini," tegas Wiku.
Baca juga: Ekonom INDEF Ini Tak Hanya Terapkan 3M, Tapi Juga Rapid dan Swab
Baca juga: Siap-siap Bayar Denda Rp 5 Juta Bagi Warga DKI Jakarta yang Tolak Rapid Test dan Swab
Ia juga telah meminta kementerian, lembaga, TNI, Polri dan Satgas Covid-19 daerah untuk menegakkan implementasi protokol kesehatan di lokasi-lokasi yang berpotensi menimbulkan kerumunan.
Seperti pusat kegiatan ibadah, pusat perbelanjaan, lokasi wisata, fasilitas transportasi, tempat olahraga dan kegiatan kampanye pilkada.
"Termasuk menindak tegas bagi yang melanggar protokol kesehatan," katanya.
Wiku meminta masyarakat bersabar dan menunggu informasi resmi yang disampaikan pemerintah terkait vaksinasi Covid-19.
Yang paling penting bagi pemerintah saat ini memastikan keamanan vaksin melalui tahapan uji klinis.
Vaksin Covid-19 akan diberikan kepada masyarakat setelah lulus uji klinis.
Baca juga: Warga DKI yang Tolak Swab Test dan Vaksin Covid-19 Bakal Didenda Maksimal Rp 5 Juta
Baca juga: Pelajaran dari China, 4,2 Juta Warga Ikut Swab Test Covid-19 Hanya dalam Waktu Dua Hari
Batas Tertinggi Biaya Swab Test Rp 900.000