Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Daftar BPUM atau BLT UMKM Rp 2,4 Juta Secara Offline, Daftar Online di sabakota.tangerang.go.id

Berikut ini cara mendaftar Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM sebesar Rp 2,4 juta.

Penulis: Daryono
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
zoom-in Cara Daftar BPUM atau BLT UMKM Rp 2,4 Juta Secara Offline, Daftar Online di sabakota.tangerang.go.id
KOMPAS.com/NURWAHIDAH
Ilustrasi BPUM atau BLT UMKM Rp 2,4 Juta. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini cara mendaftar Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM sebesar Rp 2,4 juta.

Pendaftaran Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) diperpanjang dan dibuka hingga akhir November 2020.

"Bantuan ini kan diperpanjang hingga akhir November 2020."

"Untuk itu, kami masih membuka kesempatan bagi para pelaku UMKM yang ingin mendapatkan bantuan ini," kata Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM, Hanung Harimba Rachman Hanung, Senin (20/10/2020), sebagaimana dikutip dari Kompas.com.

Hanung melanjutkan, dalam pendaftaran bantuan UMKM tahap II ini disediakan kuota sebanyak 3 juta orang.

Baca juga: Cara Cek Penerima BPUM atau Banpres UMKM Rp 2,4 Juta di eform.bri.co.id, Masukkan Nomor KTP

Adapun untuk proses seleksinya bakal dilakukan lebih ketat.

Bantuan juga diprioritaskan untuk para UMKM yang berasal dari wilayah yang penyalurannya masih kecil, seperti Maluku, Kalimantan, dan NTT.

Berita Rekomendasi

"UMKM yang kami prioritaskan itu adalah mereka yang berasal dari daerah yang penyerapannya masih kecil atau minim."

"Kayak Maluku, Kalimantan, hingga NTT itu masih kecil penyerapan bantuannya, makanya mereka yang berasal dari daerah sanalah yang kami utamakan dahulu," ucapnya.

Cara dan Syarat Daftar Bantuan UMKM

Untuk diketahui bantuan UMKM atau bantuan presiden untuk usaha produktif mikro ini diluncurkan pada Agustus lalu .

Dengan bantuan ini diharapkan pelaku UMKM dapat bertahan menjalankan usahanya selama adanya pandemi Corona.

Bantuan diberikan sebesar Rp 2,4 juta dan hanya sekali per orang.

Lantas bagaimana caranya untuk bisa mendapatkan bantuan UMKM ini?

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas