Didakwa Jaksa KPK Terima Suap dan Gratifikasi, Nurhadi Tak Ajukan Nota Keberatan
Mengerti dakwaan jaksa KPK, mantan Sekretaris MA, Nurhadi mengaku tidak akan menyampaikan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan Jaksa.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus suap dan gratifikasi terkait perkara di Mahkamah Agung (MA), Nurhadi mengaku sudah mengerti dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Mantan Sekretaris MA itu mengaku tidak akan menyampaikan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan Jaksa.
"Sudah jelas saya mengerti yang disampaikan dakwaan kesatu pertama dan dakwaan kedua. Jelas dan sekaligus yang mulia saya sampaikan saya tidak menyampaikan eksepsi saya mohon keadilan yang seadil-adilnya. Semua tidak benar akan saya buktikan," ucap Nurhadi seusai sidang, Kamis (22/10/2020).
Baca juga: Mantan Sekretaris MA Nurhadi dan Menantunya Didakwa Terima Suap Rp 45,7 Miliar
Baca juga: JPU KPK Juga Mendakwa Nurhadi dan Rezky Herbiyono Terima Gratifikasi Rp37 Miliar
Sebelumnya, JPU KPK mendakwa Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono menerima gratifikasi.
Keduanya didakwa menerima gratifikasi sejumlah Rp37.287.000.000 dari sejumlah pihak yang berperkara di lingkungan pengadilan tingkat pertama, banding, kasasi, hingga peninjauan kembali (PK).
"Terdakwa telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, menerima gratifikasi," kata Jaksa Wawan.
Selain itu, Nurhadi bersama-sama menantunya Rezky Herbiyono juga didakwa menerima suap Rp 45.726.955.000 dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto.
Jaksa Wawan menjelaskan bahwa duit itu diberikan agar para terdakwa dapat mengupayakan pengurusan perkara antara PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (PT KBN) terkait dengan gugatan perjanjian sewa menyewa depo container milik PT KBN seluas 57.330 m2 dan seluas 26.800 m2 yang tertetak di wilayah KBN Marunda kavling 03-43 Kelurahan Marunda, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara.
Duit itu juga diberikan terkait gugatan antara Hiendra Soenjoto melawan Azhar Umar.
"Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, menerima hadiah atau janji, yaitu menerima uang sejumlah Rp45.726.955.000 dari Hiendra Soenjoto selaku Direktur Utama PT Multicon lndrajaya Terminal," ujar Jaksa Wawan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.