Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Info Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 11, Lebih dari 300 Ribu Penerima Kartu Prakerja Dicabut

Berikut informasi terbaru mengenai pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 11, ada lebih dari 300 ribu penerima Kartu Prakerja dicabut kepesertaannya.

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
zoom-in Info Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 11, Lebih dari 300 Ribu Penerima Kartu Prakerja Dicabut
Kolase Foto Surya/Tribunnews
Ilustrasi Kartu Pra Kerja. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut informasi mengenai pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 11.

Diketahui, beberapa masyarakat masih mempertanyakan apakah program Kartu Prakerja gelombang 11 dibuka atau tidak.

"Dengan pembukaan gelombang 10, Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja telah menyelesaikan kuota tahun anggaran 2020 sebesar 5,6 juta peserta," ungkap Head of Communications Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja Louisa Tuhatu kepada Tribunnews, Senin (19/10/2020).

"Keputusan penambahan gelombang beserta kuotanya ada di tangan Komite Cipta Kerja (KCK)," imbuh Louisa.

Louisa menyebut dari gelombang 1 hingga 8, ada lebih dari 300 ribu peserta yang dicabut kepesertaannya.

"Dari gelombang 1 hingga 8 kami telah mencabut kepesertaan dari 344.959 penerima Kartu Prakerja," ujarnya.

Dana dari pencabutan peserta pada gelombang 1 hingga 8 nantinya akan dikembalikan kepada Rekening Kas Umum Negara (RKUN).

Berita Rekomendasi

"KCK yang akan memutuskan mau diapakan dana tersebut," imbuh Louisa.

Baca juga: Kapan Kartu Prakerja Gelombang 11 Dibuka? Ini Bocoran Soal Kartu Prakerja Gelombang 11

Baca juga: UPDATE Info Terbaru Kartu Prakerja Gelombang 11, Pendaftaran Hanya di Situs Resmi www.prakerja.go.id

Sebagai informasi, besok Jumat (23/10/2020) merupakan batas akhir pembelian pelatihan bagi peserta Kartu Prakerja gelombang 9.

Bagi peserta yang tidak membeli pelatihan hingga besok kepesertaannya akan dicabut oleh PMO.

Louisa juga menegaskan, peserta yang sudah dicabut kepesertaannya akan diblacklist sehingga tidak boleh mengikuti program Kartu Prakerja lagi.

Saldo bantuan pelatihannya pun akan hangus dan dana dikembalikan ke rekening dana Kartu Prakerja.

"(Penerima yang sudah ditarik kepesertaannya) tidak mungkin (kembali mendaftar) karena nama dan NIK mereka dimasukkan dalam blacklist," ujarnya, dikutip dari Kompas.com, Kamis (22/10/2020).

Hati-hati Penipuan Melalui prakerja.vip

Calon peserta Kartu Prakerja gelombang 11 harus lebih berhati-hati.

Diketahui, telah tersebar sebuah pesan di WhatsApp mengenai pendaftaran Kartu Prakerja yang dilakukan melalui situs https://prakerja.vip.

Bagi calon peserta Kartu Prakerja dimohon untuk tidak mengakses situs tersebut, karena pendaftaran Kartu Prakerja hanya dilakukan melalui situs resmi www.prakerja.go.id atau klik Di Sini.

Berikut bunyi pesannya:

Daftar Prakerja Sekarang

Dapatkan bantuan sebesar 600.000 dari pemerintah lewat program prakerja

Kartu Prakerja adalah program pengembangan kompetensi berupa bantuan biaya yang ditujukan untuk pencari kerja, pekerja ter-PHK atau pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi.

Bantuan akan dikirim setiap bulan selama program ini berjalan

Langkah untuk mendaftar Prakerja

  • Kunjungi situs https://prakerja.vip
  • Isi formulir data diri
  • Anda akan mendapatkan pemberitahuan melalui email/nomor hp
  • Bantuan akan dikirim melalui rekening bank

Harap bagikan pesan ini kepada kerabat yang membutuhkan

https://prakerja.vip

Penipuan Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 11
Awas Penipuan! Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 11 Hanya di Situs Resmi www.prakerja.go.id

Menanggapi hal tersebut, pihak Kartu Prakerja telah memberi imbauan melalui akun Instagram resminya @prakerja.go.id.

"Sobat Prakerja, mohon waspada terhadap segala bentuk penipuan yang mengatasnamakan Kartu Prakerja.
ㅤㅤ
Alamat situs Kartu Prakerja yang resmi hanya www.prakerja.go.id
ㅤㅤ
Pastikan Sobat tidak memberikan data pribadi seperti NIK (Nomor Induk Kependudukan), nomor KK (Kartu Keluarga), nomor HP, alamat email, atau data pribadi lainnya kepada pihak yang tidak bertanggung jawab.
ㅤㅤ
Jadi, pastikan Sobat hanya mengunjungi situs Kartu Prakerja yang resmi, ya!
ㅤㅤ
Selain itu, jangan percaya bila Sobat menerima email yang tidak menggunakan domain email resmi Kartu Prakerja. Domain email resmi Kartu Prakerja hanya prakerja.go.id
ㅤㅤ
Bila Sobat menemukan informasi mencurigakan yang mengatasnamakan Kartu Prakerja, silakan laporkan melalui nomor layanan masyarakat Kartu Prakerja berikut ini:
ㅤㅤ
0800-150-3001 (bebas pulsa)"

Kartu Prakerja Situs Resmi
Kartu Prakerja Situs Resmi (Instagram @prakerja.go.id)
Menurut penelusuran dari Tribun-Timur, saat mengakses link https://prakerja.vip menggunakan laptop, link tersebut mengarah ke situs berbahaya dan langsung mendapat peringatan dari situs antivirus McaAfee.

"Whoa! Are you sure you want to go there?

https://azoaltou.com/afu.php may be risky to visit"

Berkedok situs pendaftaran Kartu Prakerja, pada kenyataannya pengakses akan diarahkan ke situs yang mengunduh program.

Hasil dari penelusurannya juga selalu berubah.

Kemudian pada percobaan selanjutnya, pengakses diarahkan ke situs belanja online.

Namun, jika menggunakan smartphone, pengakses diarahkan langsung ke website yang mirip sekali dengan situs Kartu Prakerja asli.

Baca juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 11 Dibuka? Ini Kata PMO Kartu Prakerja, Awas Penipuan!

Baca juga: Dibuka Tidaknya Program Kartu Prakerja Gelombang 11 Berada di Tangan KCK

Syarat Pendaftaran Kartu Prakerja

Berdasarkan Pasal 2 Permenko Nomor 11 Tahun 2020, Kartu Prakerja diberikan kepada para pencari kerja dengan rincian sebagai berikut:

- Pekerja/buruh yang terkena PHK.

- Pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, termasuk pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima buruh, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

Para pencari kerja dan pekerja/buruh yang dimaksud harus memenuhi persyaratan berikut:

- Calon pemilik Kartu Prakerja hanya dari kalangan Warga Negara Indonesia (WNI), dibuktikan dengan KTP.

- Berusia paling rendah 18 tahun.

- Calon pemilik Kartu Prakerja harus dari kalangan yang tidak sedang mengikuti pendidikan formal

Cara Daftar Kartu Prakerja Secara Online

Pendaftaran Akun

1. Akses laman https://www.prakerja.go.id/ dan pastikan Anda memiliki e-mail aktif.

2. Pilih "Daftar Sekarang".

3. Masukkan nama lengkap, e-mail, dan kata sandi.

4. Klik "Daftar".

5. Selanjutnya, Anda akan menerima notifikasi melalui email.

6. Buka email Anda, dan lakukan verifikasi yang telah dikirimkan via e-mail.

7. Pendaftaran berhasil, dan Anda sudah memiliki akun Kartu Prakerja.

Pendaftaran Kartu Prakerja

1. Buka laman www.prakerja.go.id, klik Login atau Masuk pada Laman Depan.

2. Masukkan e-mail dan kata sandi akun, kemudian Klik "Login".

3. Setelah berhasil masuk ke akun Anda, isi verifikasi KTP dan tanggal lahir.

4. Klik "Berikutnya".

5. Lengkapi data diri Anda, unggah foto KTP dan swafoto Anda dengan KTP.

6. Lakukan Verifikasi Nomor Telepon.

7. Klik "Kirim".

8. Masukkan kode OTP yang telah dikirimkan via SMS ke No HP Anda.

9. Klik "Verifikasi".

10. Selanjutnya, isi Pernyataan Pendaftar. Isi sampai selesai, jika sudah selesai klik "Oke".

11. Berikutnya Anda wajib melakukan tes Motivasi & Kemampuan Dasar. Klik "Mulai Tes Sekarang".

Setelah isi tes, hasil tes akan di evaluasi, mohon menunggu sebentar sekitar 5 menit, jika sudah 5 menit belum ada perubahan, silahkan klik tombol Refresh.

12. Pendaftaran akan segera selesai, Anda tinggal ikut seleksi gelombang, pilih lah gelombang yang Anda inginkan disesuaikan dengan domisili.

13. Selanjutnya Anda akan menerima notifikasi di Dashboard akun, apakah lolos atau bisa ikut gelombang yang Anda pilih.

*) Peserta yang gagal pada seleksi sebelumnya, tidak perlu mendaftar ulang dari awal. Nantinya, mereka hanya tinggal memilih gelombang melalui akun yang sebelumnya sudah terdaftar.

(Tribunnews.com/Latifah/Wahyu Gilang Putranto)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas