Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejagung Periksa Eks Pejabat Kemenpora Terkait Pengelolaan Dana Hibah KONI

Kejaksaan Agung RI memeriksa 4 orang saksi yang terkait perkara korupsi Bantuan Dana Pemerintah kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Kejagung Periksa Eks Pejabat Kemenpora Terkait Pengelolaan Dana Hibah KONI
Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono menerangkan lokasi terkini dari buron Djoko Soegiarto Tjandra. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung RI memeriksa 4 orang saksi yang terkait perkara korupsi Bantuan Dana Pemerintah kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat pada Kemenpora Tahun Anggaran 2017.

"Masih dalam rangka menindak-lanjuti surat dari BPK RI tanggal 08 Mei 2020, hari ini tim jaksa penyidik melakukan pemeriksaan terhadap saksi yang diduga mengetahui aliran uang atau dana bantuan untuk pelaksanaan kegiatan dan program KONI Pusat 2017 tersebut," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Hari Setiyono dalam keterangannya, Kamis (22/10/2020).

Keempat saksi yang diperiksa merupakan Bendahara Pembantu Pengeluaran Satlak Prima Tahun 2017 Kemenpora Supriyono dan staf pengelolaan keuangan satlak prima tahun 2017 Kemenpora Santi. 

Selanjutnya, Accounting Manager Hotel Santika Elisabeth Tipuk Anggraeni dan Manager Hotel Kartika Chandra tahun 2017 dan 2018 Agus.

Baca juga: Kejagung Periksa Eks Bendahara KONI Johny E Awuy Terkait Pengelolaan Dana Hibah

Dengan adanya pemeriksaan hari ini, Kejagung menegaskan kembali bahwa proses penyidikan Perkara Dugaan Tipikor Bantuan Dana Pemerintah Kepada KONI Pusat pada Kemenpora TA 2017 masih berjalan untuk mengumpulkan bukti dan masih dalam proses perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPK.

Total, penyidik telah memeriksa 56 saksi, dua orang ahli serta menyita 253 dokumen dan surat dalam penyidikan perkara kasus tersebut.

Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19.

Berita Rekomendasi

Di antaranya, pelaksanaanya dengan memperhatikan jarak aman antara saksi dengan penyidik yang sudah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap serta bagi para saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas