Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Bantu Tertibkan 4.792 Aset Milik Pemda dan PLN di Bali

Aset tersebut terdiri atas 3.930 bidang tanah milik pemda se-Provinsi Bali dan 862 bidang tanah milik PLN (Persero) di Bali.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in KPK Bantu Tertibkan 4.792 Aset Milik Pemda dan PLN di Bali
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga triwulan 3 tahun 2020 telah mendorong proses pensertifikatan 4.792 aset Barang Milik Daerah (BMD) pemda se-Provinsi Bali dan PT Perusahaan Listrik Negara atau PLN (Persero) di area Bali.

Aset tersebut terdiri atas 3.930 bidang tanah milik pemda se-Provinsi Bali dan 862 bidang tanah milik PLN (Persero) di Bali.

Demikian disampaikan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Perbaikan Tata Kelola Aset PLN dan Pemda di Provinsi Bali, di Hotel Sanur Prime Plaza, Denpasar, Kamis (22/10/2020).

Baca juga: KPK Isyaratkan Ambil Alih Kasus Korupsi PT PINS dari Kejaksaan Agung

“KPK telah berkolaborasi dengan sejumlah kementerian, pemda, BPN, APH, dan PLN, dalam rangka penyelamatan aset negara dan daerah. KPK mengoordinasikan kementerian/lembaga, pemda, dan BUMN, dalam proses penyelamatan aset, serta mensupervisi proses penyelesaiannya,” ujar Lili lewat keterangan tertulis.

Berdasarkan catatan KPK per 30 September 2020, kata Lili, total capaian sertifikasi aset pemda se-Provinsi Bali mencapai 3.930 bidang tanah, yang terdiri atas aset milik pemerintah provinsi sebanyak 59 bidang senilai Rp433,55 miliar, dan aset milik sembilan pemerintah kabupaten/kota berjumlah total 3.871 bidang senilai Rp11,72 triliun.

Baca juga: KPK Buka Peluang Kembali Periksa Eks Direktur Utama PT PINS Indonesia

Rincian jumlah sertifikat tanah dari kabupaten/kota tersebut adalah Kabupaten Jembrana sebanyak 1.506 bidang, Kabupaten Tabanan 890 bidang, Kabupaten Badung 761 bidang, Kabupaten Gianyar 532 bidang, Kabupaten Buleleng 74 bidang, Kota Denpasar 70 bidang, Kabupaten Klungkung 31 bidang, Kabupaten Bangli 4 bidang, dan Kabupaten Karangasem 3 bidang.

Berita Rekomendasi

Sedangkan, total capaian sertifikat aset tanah milik PT PLN di wilayah Bali adalah 862 bidang dari jumlah total aset tanah sebanyak 1.950 bidang. Masih ada 364 bidang yang saat ini sedang dalam proses pensertifikasian.

Baca juga: Jaksa KPK Bongkar Sejumlah Pihak Pemberi Gratifikasi Rp 37 Miliar pada Nurhadi dan Menantunya

Sehingga, diharapkan sampai akhir tahun 2020 akan ada total 1.226 bidang yang telah bersertifikat.

Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali Rudi Rubijaya, dalam pembukaan Rakor, menyatakan bahwa permasalahan aset bisa dikurangi bila semakin banyak aset milik pemda dan BUMN yang tersertifikasi.

Pendapatan asli daerah, sebut Rudi, juga bisa bertambah. Karena itu, lanjutnya, program percepatan sertifikasi aset Pemda dan PLN agar dimanfaatkan sebaik-baiknya.

“Untuk proses sertifikasi aset BMN (Barang Milik Negara), Kanwil BPN Bali menjadi yang tercepat di seluruh Indonesia. Jumlah aset pemda se-Bali yang telah disertifikasi mencapai 4.634 bidang tanah senilai Rp12,7 triliun, dan masih ada potensi yang bisa disertifikasi sebanyak 158. Untuk PLN Bali, di tahun 2020 ini saja telah 806 bidang yang sudah tersertifikasi,” sebut Rudi.

Memperkuat pernyataan Rudi, Inspektur Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/BPN Sunraizal, menyatakan pentingnya sertifikasi sebagai jaminan kepastian hukum atas kepemilikan aset pemda.

“Semua tanah pemda di Bali harus disertifikasi. Selain itu, sertifikasi aset juga penting untuk memperbaiki data. Bila tak tertib bagaimana kami bisa memberikan layanan yang baik kepada publik. Juga, pengamanan aset bisa lebih mudah,” tuturnya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas