KPK Isyaratkan Ambil Alih Kasus Korupsi PT PINS dari Kejaksaan Agung
Penyelidikan yang dilakukan KPK mengemuka pasca diperiksanya mantan Direktur Utama PT PINS Indonesia Slamet Riyadi beberapa waktu lalu.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengisyaratkan mengambil alih kasus dugaan korupsi di PT Pramindo Ikat Nusantara (PINS), anak usaha PT Telkom dari Kejaksaan Agung (Kejagung).
Hal itu menyusul proses penyelidikan yang dilakukan lembaga antikorupsi atas dugaan tersebut.
Penyelidikan yang dilakukan KPK mengemuka pasca diperiksanya mantan Direktur Utama PT PINS Indonesia Slamet Riyadi beberapa waktu lalu.
Baca juga: KPK Gandeng BPK Usut Dugaan Korupsi PT PINS
Informasi yang dihimpun, dugaan tindak pidana yang sedang diselidiki KPK terkait akusisi saham PT Tiphone Mobile Indonesia Tbk (TELE) oleh PT PINS.
Disisi lain, Kejagung telah lebih dahulu mengusut dugaan korupsi dalam akuisisi saham Tiphone oleh PT PINS, anak usaha PT Telkom.
Namun, pengusutan kasus itu diklaim sejumlah kalangan mangkrak.
Dalam UU KPK disebutkan, KPK berwenang untuk mengambil alih penyidikan dari instansi penegak hukum yang lain jika kasus yang disidik tidak ada kemajuan atau progres dan instansi yang bersangkutan menyatakan tidak mampu menangani kasus tersebut.
Baca juga: KPK Buka Peluang Kembali Periksa Eks Direktur Utama PT PINS Indonesia
Terlebih jika kasus yang sedang diusut KPK lebih dahulu ditingkatkan ke tahap penyidikan.
"Iya cuma ada syarat-syaratnya, itu di UU KPK yang bisa dilakukan KPK aparat penegak hukum lain tidak bisa, Kejaksaan tidak bisa ambil perkara dari sini (KPK), kepolisian tidak bisa, tetapi KPK bisa ambil alih, itu kelebihan KPK. Tapi kalau pelimpahan KPK bisa serahkan, mereka enggak bisa ambil alih," kata Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (22/10/2020).
KPK sejauh ini tak terpengaruh dengan penyelidikan Kejagung yang menyasar PT Telkom dan anak usahanya PT PINS Indonesia.
Pasalnya, proses penyelidikan yang dilakukan lembaga penegakan hukum seperti KPK, adalah untuk mengetahui persitiwa.
"Proses penyelidikan itu bisa dilakukan aparat penegak hukum kepolisan kejaksaan dan KPK. Tetapi nanti ketika proses penyidikan salah satu sudah naik tentu yang akan dilakukan adalah koordinasi, seperti itu," jelas Ali.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.