KPU Bolehkan Petugas TPS Buka Masker Saat Layani Penyandang Disabilitas Rungu
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan mengatur kebijakan, membolehkan penyelenggara pemilu membuka maskernya saat berada di TPS.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan mengatur kebijakan, membolehkan penyelenggara pemilu membuka maskernya saat berada di TPS.
Namun, hal itu hanya boleh dilakukan saat penyelenggara sedang melayani penyandang disabilitas tuna rungu.
Hal itu disampaikan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra dalam diskusi virtual pada Kamis (22/10/2020).
Baca juga: KPU: TPS Harus Beri Akses Kaum Difabel, Jika Tidak Maka Bisa Dibawa ke DKPP
Kata dia, aturan tersebut merupakan cermin dari kondisi pandemi Covid-19 yang mengharuskan semua orang pakai masker.
Tapi di satu sisi, penggunaan masker menyulitkan kaum tuna rungu.
Mengingat mereka saat berkomunikasi harus melihat gerakan bibir lawan bicaranya untuk memahami pesan yang disampaikan.
"Kemarin ketika di Tangerang Selatan saya bertemu teman yang tuna rungu. Karena kemarin kita mengadakan simulasi dalam kondisi pandemi, itukan pakai masker ya. Sehingga beliau tidak bisa membaca bibir," kata Ilham.
Baca juga: Soal Kotak Suara Keliling untuk Lansia, KPU Terbentur Regulasi di UU Pilkada
"Sehingga nanti dalam aturan kami, diperbolehkan membuka masker untuk dibaca bibirnya jika untuk melayani teman -teman pemilih yang disabilitas rungu," terangnya.
Menurutnya hal itu menjadi penting karena tak menutup kemungkinan penyandang disabilitas rungu banyak masuk dalam DPT Pilkada Serentak 2020.
"Ini juga penting karena mungkin disabilitas rungu juga akan banyak menjadi pemilih kami," ujar dia.
Baca juga: KPU Jamin Penyadang Disabilitas Dapat Melaksanakan Hak Konstitusionalnya Dalam Pilkada 2020
Sebagai informasi, Badan Pusat Statistik (BPS) secara nasional mencatat pada tahun 2018 ada 22,85 juta penyandang disabilitas.
Daftar pemilih tetap (DPT) pemilih disabilitas untuk pemilu 2019 sebanyak 1.247.730 orang.
Artinya hanya 5,52 persen penyandang disabilitas yang tercatat berhak menggunakan hak pilih mereka.
Berikut rinciannya.
Tunadaksa 83.182 orang
Tunanetra 166.364 orang
Tuna rungu 249.546 orang
Tuna grahita 332.728 orang
Disabilitas lainnya 415.910 orang
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.