Masinton Pasaribu : Koruptor Jiwasraya Harus Dimiskinkan
Masinton menegaskan, kasus Jiwasraya disebut sebagai kasus yang terstruktur sistematis dan masif karena libatkan pengusaha, direksi BUMN hingga OJK
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR RI fraksi PDIP Masinton Pasaribu mendorong penegak hukum untuk melakukan pemiskinan pada para pelaku tindak pidana korupsi di perusahaan PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Menurutnya, pemberlakuan hukuman maksimal penjara seumur hidup terbilang sangat penting untuk memenuhi asas keadilan.
Namun, selain itu perlu untuk mempertimbangkan asas manfaat yakni mengembalikan kerugian negara serta memberi efek jera.
"Di satu sisi kita hukum badannya, tapi di satu sisi negara tidak boleh kalah untuk mengejar aset-aset terdakwa agar kerugian negara dapat kembali," katanya saat diskusi virtual bertajuk 'Vonis Maksimal Tersangka Jiwasraya' yang digelar Ruang Anak Muda, Kamis (22/10/2020).
Masinton menegaskan, kasus Jiwasraya dapat disebut sebagai kasus yang terstruktur sistematis dan masif.
Hal ini lantaran kasus ini melibatkan pengusaha, direksi BUMN hingga pihak pengawas dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan.
"Korupsi ini jelas standar hukumnya. Bisa disebut TSM, karena ada pengusaha, BUMN dan pengawasnya Dan ini mesti dihukum berat," katanya.
Baca juga: Bacakan Pledoi, Heru Hidayat Bantah Terima Aliran Dana Rp 10 Triliun dalam Kasus Jiwasraya
Sementara itu, Dekan Fakultas Hukum Universitas Pakuan, Yenti Garnasih menekankan agar pelaku tindak pidana korupsi Jiwasraya diusut secara tuntas dengan menerapkan Undang-Undang Tidak Pidana Korupsi (TPPU).
Bahkan, dia merasa heran dengan empat orang yang telah dijatuhi vonis pidana seumur hidup namun tidak dijerat dengan Undang-Undang TPPU.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya menjerat TPPU pada dua terdakwa yakni Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk, Heru Hidayat dan Direktur Utama PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro.
"Yang empat orang telah divonis, kok tidak dijerat TPPU, terus uangnya kemana? Penegak hukum harus melakukan penelusuran dengan tujuan pemiskinan agar pengembalian kerugian negara dapat dilakukan secara optimal," jelasnya.
Sebagaimana diketahui, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menjatuhkan pidana seumur hidup pada mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya (Persero) 2008-2018 Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan Jiwasraya periode Hary Prasetyo, Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan 2008-2014, dan Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto.
Baca juga: Korwil The Jakmania Menteng Dalam Larang Keras Anggotanya Nobar Jika Kompetisi Dilanjutkan
Sedangkan dua terdakwa lainnya yakni; Benny Tjokro dan Heru Hidayat akan divonis dalam waktu dekat. Kedua terdakwa dijerat dengan Undang-Undang TPPU sebagaimana diatur pada pasal 3 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Dalam dakwaannya Jaksa menilai, terdakwa terbukti melakukan korupsi pengelolaan dan penggunaan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang merugikan keuangan negara senilai Rp16,807 triliun, serta terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang.
Dalam praktek TPPU, kedua terdakwa dinilai berupaya menyembunyikan atau menyamarkan harta kekayaannya yang bersumber dari tindak korupsi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.