Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pasal 46 Soal Migas Hilang Dari UU Cipta Kerja, Ini Penjelasan DPR RI

Baleg DPR bersama pemerintah mengakui telah menghapus Pasal 46 soal minyak dan gas bumi (migas) dari Undang-Undang Cipta Kerja.

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Pasal 46 Soal Migas Hilang Dari UU Cipta Kerja, Ini Penjelasan DPR RI
DPR RI (Dok/Man)
Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas. 

Dalam naskah draf UU Ciptaker 812 halaman, ketentuan terkiat kebijakan fiskal nasional diatur dalam Bab VIA.

Posisinya disisipkan antara Bab VI dan Bab VII. Namun, dalam naskah versi terbaru dari pemerintah yang berjumlah 1.187 halaman, bab tersebut menjadi Bab VII A. Disisipkan antara Bab VII dan Bab VIII.

"Ternyata setelah kami cek seharusnya Bab VII A. Itu kan hanya soal penempatan saja, tidak mengubah isi sama sekali," kata Supratman.

Naskah UU Cipta Kerja yang Akan Ditandatangani Jokowi Sama dengan yang Disetor DPR

ihak Istana Kepresidenan RI melalui Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengatakan bahwa mengukur kesamaan dokumen dengan menggunakan indikator jumlah halaman dapat menyebabkan miss leading.

Karena menurut Pratikno naskah yang sama ditulis dalam format kertas dan huruf yang berbeda, akan menghasilkan jumlah halaman yang berbeda pula.

Sementara setiap naskah UU yang akan ditandatangani Presiden dilakukan dalam format kertas Presiden dengan ukuran yang baku.

Berita Rekomendasi

Pernyataan Pratikno tersebut terkait pernyataan Ormas Muhammadiyah yang menyebut telah menerima naskah UU Cipta Kerja setebal 1187 halaman.

Sementara naskah UU Cipta Kerja yang diserahkan DPR ke Pemerintah pada 15 Oktober lalu setebal 812 halaman.

"Tentang perbedaan jumlah halaman, kami sampaikan bahwa mengukur kesamaan dokumen dengan menggunakan indikator jumlah halaman, itu bisa mis-leading. Sebab, naskah yang sama, yang diformat pada ukuran kertas yang berbeda, dengan margin yang berbeda dan font yang berbeda, akan menghasilkan jumlah halaman yang berbeda," katanya kepada wartawan, Kamis (22/10/2020).

Baca juga: Sekjen MUI Minta Pemerintah Tunda Pemberlakuan UU Cipta Kerja

Menurutnya, sebelum disampaikan kepada Presiden, setiap naskah RUU dilakukan formating dan pengecekan teknis terlebih dahulu oleh Kementerian Sekretariat Negara agar siap untuk diundangkan.

"Setiap item perbaikan teknis yang dilakukan, seperti typo dan lain lain, semuanya dilakukan atas persetujuan pihak DPR, yang dibuktikan dengan paraf Ketua Baleg," pungkasnya.

Pratikno memastikan substansi RUU Cipta Kerja dalam format yang disiapkan Kemensetneg untuk ditandatangani Presiden sama dengan naskah RUU Cipta Kerja yang disampaikan oleh DPR kepada Presiden.

"Substansi RUU Cipta Kerja dalam format yang disiapkan Kemensetneg (1187 halaman) sama dengan naskah RUU Cipta Kerja yang disampaikan oleh DPR kepada Presiden," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas