Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

UU Cipta Kerja Disahkan, Menko Luhut Binsar Sebut Buruh yang Di-PHK Dijamin Dapat Pesangon

Menko Luhut mengatakan perusahaan wajib memberikan pesangon kepada pekerja yang terkena PHK

Editor: Melia Istighfaroh
zoom-in UU Cipta Kerja Disahkan, Menko Luhut Binsar Sebut Buruh yang Di-PHK Dijamin Dapat Pesangon
Tangkap layar youtube Najwa Shihab
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Indonesia, Luhut Binsar Panjaitan saat berbincang dalam program Mata Najwa pada Kamis (24/9/2020). 

TRIBUNNEWS.COM - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, pada Rabu 21/10/2020), mengatakan pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) tetap mendapatkan pesangon.

Luhut menyebut perusahaan wajib memberikan pesangon kepada buruh yang terkena PHK.

Dia mengatakan pesangon tersebut sudah sesuai dengan UU Cipta Kerja yang belum lama ini disahkan.

Dia menjelaskan mengenai perubahan jumlah maksimal pesangon dari 32 kali upah menjadi 25 kali upah.

Perubahan jumlah pesangon tersebut dikritik tajam oleh para buruh.

Menko Luhut
Menko Luhut (Kompas)

Luhut mengatakan tak banyak korporasi yang mampu memberi pesangon sebanyak 32 kali upah seperti dalam aturan sebelumnya.

"Mungkin kalau Anda lihat, (perusahaan) yang mampu memberikan kompensasi 32 (kali upah) itu enggak sampai 10 persen,  hanya 8 persen. Yang lain lari aja mereka," kata dia.

Berita Rekomendasi

Halaman selengkapnya >>>

 
Sumber: TribunnewsWiki
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas