Ketua Eksekutif KAMI Ahmad Yani Pastikan Tak Hadiri Panggilan Pemeriksaan Bareskrim Polri
Belum dapat surat panggilan resmi, Ketua Komite Eksekutif KAMI, Ahmad Yani tidak penuhi pemeriksaan Bareskrim terkait pengembangan penyidikan Anton P.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Ahmad Yani memastikan tak akan memenuhi pemeriksaan Bareskrim Polri terkait pengembangan penyidikan tersangka Anton Permana yang ditetapkan tersangka terkait ujaran kebencian.
Menurut Ahmad Yani, pihaknya masih belum mendapatkan surat pemanggilan secara resmi dari kepolisian.
"Saya datang itu dalam kapasitas apa? sampai sekarang belum ada dapat panggilan. Belum datang ke rumah saya ke kantor saya belum ada," kata Ahmad Yani kepada wartawan, Jumat (23/10/2020).
Hingga saat ini, pihaknya masih menunggu surat pemanggilan pemeriksaan secara resmi dari kepolisian RI.
"Saya belum ada panggilan resmi. Jadi mau datang sebagai apa," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri berencana memanggil Ketua Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Ahmad Yani sebagai saksi dalam penyidikan tersangka Anton Permana yang ditetapkan sebagai tersangka terkait ujaran kebencian.
Diketahui, Anton Permana yang juga satu di antara petinggi KAMI ditetapkan sebagai tersangka terkait unggahannya di media sosial.
Satu di antara yang dipersoalkan adalah sebutan NKRI yang diplesetkan jadi Negara Kepolisian Republik Indonesia.
"Jadi pada intinya kemarin siber sudah menyiapkan pemanggilan rencananya hari Jumat besok itu, nanti kita lihat. Kemarin saya terputus untuk informasi berikutnya, sudah terkirim atau belum (surat) pemanggilannya," kata Awi di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (22/10/2020).
Awi menyampaikan pemanggilan Ahmad Yani dalam statusnya sebagai saksi.
Hingga saat ini, dia tidak menjelaskan lebih lanjut keterkaitan ujaran kebencian yang diunggah Anton Permana dengan Ahmad Yani.
"Tentunya nanti sama-sama kalau memang ada perkembangan akan kita sampaikan. Karena memang itu menjadi salah satu proses penyidikan, yaitu sebagai saksi. Pemanggilan sebagai saksi," pungkasnya.
Baca juga: Brigjen Pol Awi Setyono: Polri Tidak Menyasar KAMI
Untuk diketahui, Kadiv Humas Polri Irjen pol Argo Yuwono menjelaskan kabar adanya percobaan penangkapan terhadap satu tokoh Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Ahmad Yani di kantornya di daerah Jakarta Pusat.
Menurut Argo, puluhan personel Polri yang mendatangi kantor itu ingin berkomunikasi dengan Ahmad Yani terkait penyelidikan adanya demo anarkis pada 8 Oktober 2020 lalu.
"Jadi intinya benar bahwa ada anggota dari Reserse Bareskrim Polri datang ke rumah Pak Yani. Kita melakukan penyelidikan berkaitan dengan adanya anarkis tanggal 8. Nggak ada (penangkapan), kita baru datang dengan komunikasi ngobrol-ngobrol aja," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (20/10/2020).
Rencananya, Ahmad Yani menyatakan telah bersedia menghadiri pemeriksaan pada hari ini di Bareskrim Polri.
Menurut Argo, pihaknya menunggu untuk melakukan pemeriksaan terhadap Ahmad Yani.
"Jadi yang bersangkutan akan memberi keterangan hari ini, sekarang sedang kami tunggu. Yang bersangkutan bersedia sendiri untuk hari ini hadir ke Bareskrim," tandasnya.
Kronologi Percobaan Penangkapan
Ketua Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Ahmad Yani mengaku ingin ditangkap dari Tim Bareskrim Polri, pada Senin (19/10/2020) malam.
Menurutnya, peristiwa itu berawal saat dirinya berada di kantornya, Jalan Matraman Raya Nomor 64, Jakarta, dan datang sekitar 20 orang dari pihak kepolisian.
"Alhamdulilah tidak jadi, saya nyaris ditangkap," ucap Yani saat dihubungi, Jakarta, Selasa (20/10/2020).
Saat pihak Kepolisian ingin menangkap, Yani langsung bertanya terkait kesalahan yang telah diperbuatnya hingga ingin ditangkap.
"Apa salah saya? Terus perbuatan melawan hukum yang mana yang sudah saya langgar? Pasal-pasal mana yang saya langgar? Mereka menjawab, nanti bapak jelaskan saja di kantor," ujar Yani.
Mendengar jawaban tersebut, Yani enggan ke kantor Polisi karena tidak dijelaskan alasan dirinya ingin ditangkap.
"Bagaimana bapak nangkap saya, tapi saya tidak tahu duduk persoalannya? Saya berdebat dan kemudian saya berbicara dengan ketua timnya, dia berkata hanya menjalankan tugas," papar Yani.
Baca juga: Kasus Penganiayaan Polisi Saat Demo, Tiga Relawan KAMI Jabar Jadi Tersangka
Ketua tim penangkapan tersebut, kata Yani, menyatakan penangkapan berdasarkan pengembangan dari pemeriksaan petinggi KAMI yakni Anton Permana, terkait narasi di akun Youtube Anton, di mana narasi tersebut diduga dibuat oleh Ahmad Yani.
"Saudara Anton itu baru diperiksa jam 18.15 WIB, kemudian satu jam berikutnya langsung datang ke kantor saya sekitar 19.30 WIB," ucapnya.
"Jadi BAP diterima, mereka langsung luncur ke saya, maka saya bilang. Kalau begini pengembangan perkara dong, panggil saya dulu sebagai saksi, itu prosedur yang berlaku," sambung Yani.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.