KPK Tegaskan Masih Usut Kasus Suap Samin Tan
Meskipun, Samin Tan yang ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Februari 2019 lalu masih buron hingga saat ini.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan hingga kini masih terus mengusut kasus dugaan suap terminasi Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) di Kementerian ESDM yang menjerat bos PT Borneo Lumbung Energy and Metal Tbk (BLEM), Samin Tan.
Meskipun, Samin Tan yang ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Februari 2019 lalu masih buron hingga saat ini.
Deputi Penindakan KPK Karyoto mengatakan, sepanjang 2020 tidak ada kasus yang penyidikannya dihentikan KPK, termasuk kasus Samin Tan.
Penyidikan yang dihentikan KPK hanya kasus yang tersangkanya meninggal dunia.
"Saya sampaikan selama 2020 penghentian penyidikan itu hanya terhadap tersangka yang meninggal dunia saja, yang lain tidak ada," kata Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (23/10/2020).
Baca juga: Rekam Jejak Budiman Saleh, Dirut BUMN PT PAL yang Diciduk KPK
KPK mengisyaratkan tak memiliki rencana untuk menghentikan penyidikan kasus suap Samin Tan, meski UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK memberikan kewenangan kepada lembaga antikorupsi untuk menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).
Dikatakannya, penghentian penyidikan harus memenuhi syarat hukum yang ketat seperti tersangka meninggal dunia atau bukan tindak pidana.
Untuk itu, kewenangan SP3 hanya pilihan terakhir bagi KPK.
Apalagi, saat meningkatkan suatu perkara ke tahap penyidikan, seperti kasus suap Samin Tan, KPK telah meyakini adanya tindak pidana korupsi.
"Selama apa yang sudah diputuskan teman-teman lidik pasti ada tindak pidana korupsinya. Jadi tidak gampang buat kita hentikan penyidikan. Memang KPK dulu tidak dikasih kewenangan itu, tapi bukan berarti KPK bisa seenaknya menggunakan kewenangan itu. Harus betul-betul hati-hati dan lalui proses pembahasan yang maksimal," katanya.
Samin Tan telah masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO sejak Mei 2020.
Meski demikian, hingga kini Samin Tan tak kunjung berhasil dibekuk.
Karyoto menegaskan, tim KPK tidak berhenti memburu Samin Tan maupun buronan lainnya.
Ia mengatakan, pihaknya terus mengevaluasi dan membahas perkembangan pencarian para buronan seperti Samin Tan.