Libur Panjang Maulid Nabi, Angkutan Barang Dibatasi, Perjalanan KA Ditambah
Dirjen Hubdat Kemenhub Budi Setiyadi menyebutkan kebijakan ini menyusul adanya prediksi kenaikan arus kendaraan pada transportasi darat 10-20 persen.
Penulis: Hari Darmawan
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melakukan pembatasan operasional angkutan barang menyambut libur panjang Maulid Nabi yang jatuh pada 28 Oktober hingga 1 November 2020.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menyebutkan, kebijakan ini menyusul adanya prediksi kenaikan arus kendaraan pada transportasi darat sebesar 10 sampai 20 persen.
Menurutnya, pembatasan operasional hanya dilakukan di jalan Tol Jakarta-Cikampek-Palimanan saja dan hal ini hasil dari kesepakatan para pemangku kepentingan.
"Pembatasan operasional angkutan barang ini untuk kendaraan yang keluar Jakarta, berlaku pada pukul 12.00 WIB hingga 14.00 WIB," kata Budi Setiyadi dalam konferensi pers virtual, Jumat (23/10).
Sementara itu, untuk pembatasan operasional angkutan barang yang akan masuk ke Jakarta berlaku pukul 20.00 WIB hingga 08.00 WIB.
Pembatasan operasional angkutan barang di jalan tol ini, lanjut Budi, sebetulnya tidak terlalu berpengaruh terhadap upaya pencegahan penularan Covid-19.
"Tetapi lebih diutamakan agar tidak terjadi kepadatan lalu lintas di jalan tol, karena pengguna kendaraan pribadi lebih sering menggunakan jalan tol dibanding jalan arteri," kata Budi.
Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Zulfikri menyebutkan, pada libur panjang Maulid Nabi Muhammad SAW nanti diprediksi akan ada lonjakan penumpang Kereta Api (KA).
Zulfikri menilai, lonjakan penumpang akan terjadi pada puncak perjalanan yaitu 28 Oktober 2020 yang menjadi arus mudik dan juga pada 1 November 2020 yaitu arus balik.
Dalam mengantisipasi lonjakan penumpang KA ini, lanjut Zulfikri, pihaknya melakukan penambahan perjalan KA selama libur panjang Maulid Nabi Muhammad SAW ini.
"Pada 27 Oktober 2020 akan ditambahkan 87 frekuensi perjalanan KA, 28 Oktober 2020 ada penambahan 80 frekuensi, 29 Oktober 2020 akan ditambah 72 frekuensi," kata Zulfikri.
Untuk tanggal 30 Oktober 2020 akan ditambahkan frekuensi perjalanan KA sebanyak 84, lalu 31 Oktober 2020 akan ditambah 83 frekuensi dan pada puncak balik yaitu 1 November 2020 akan tambah frekuensi perjalanan KA sebanyak 95.
Zulfikri juga mengungkapkan, meski ada penambahan frekuensi perjalanan KA dalam menyambut libur panjang tetapi protokol kesehatan ketat dan pembatasan penumpang akan tetap dijalankan.
"Kami masih membatasi maksimal penumpang KA 70 persen, mewajibkan rapid test Covid-19, wajib menggunakan masker dan baju lengan panjang, dan juga physical distancing baik di dalam KA dan lingkungan stasiun," kata Zulfikri.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.