Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Pasal 46 Dihapus dari UU Cipta Kerja, Begini Kata Mantan Ketua MK

Menurut Jimly, secara substansial mutlak tidak boleh ada perubahan saat UU tersebut disetujui oleh DPR dan pemerintah.

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Pasal 46 Dihapus dari UU Cipta Kerja, Begini Kata Mantan Ketua MK
ISTIMEWA
Jimly Asshiddiqie 

Said menegaskan para buruh tidak akan menggelar aksi unjuk rasa yang berujung kekerasan dan anarkis.

Baca juga: Fraksi PKS: Presiden Layak Terbitkan Perppu UU Cipta Kerja

Dia memastikan penyampaian aspirasi KSPI dan konfederasi buruh lainnya berlangsung secara damai. 

"Aksi-aksi buruh setidaknya oleh KSPI dan 32 konfederasi lain, kami mengambil prinsip anti kekerasan non violence. Tidak ada keinginan rusuh, tidak ada keinginan anarkis, tidak ada keinginan atau melakukan tindakan merusak fasilitas," jelasnya. 

Tak hanya aksi unjuk rasa secara nasional, Said mengatakan pihaknya juga akan mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) begitu UU Cipta Kerja diteken oleh Jokowi. 

"Kami akan aksi besar-besaran dan tanggal 1 November tersebut secara bersamaan kami akan bawa judicial review terhadap UU yang telah diberi nomor andaikan tanggal 28 Oktober atau sebelumnya ditandatangani," kata Said.

Said mengatakan aksi unjuk rasa akan menyasar wilayah Istana serta kawasan MK.

Menurutnya, para buruh sepakat untuk berunjuk rasa hingga keluar hasil keputusan dari MK atas gugatan UU Cipta Kerja tersebut.

Rekomendasi Untuk Anda

"Aksi dilakukan ke Istana dan MK aksi-aksi tersebut sampai kita menang dan dikeluarkan keputusan MK. Tiada batas waktu, kapan saja kami akan persiapkan aksi-aksi terstrukur, terarah dan konstitusional," tandasnya.

Omnibus Law Cipta Kerja Dinilai Tidak Hilangkan Peran Pemerintah Daerah

Politik desentralisasi terkendali era Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjadi dasar lahirnya Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Omnibus law UU Ciptaker dinilai lahir sebagai jawaban pemerintah mengatasi rumitnya proses perizinan hingga masih adanya praktik jual beli perizinan berusaha.

Demikian disampaikan Mantan Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri Djohermansyah Djohan dalam diskusi daring Populi Center bertajuk 'Omnibus Law dan Otonomi Daerah', Sabtu (24/10/2020).

"Pak Jokowi ini politik desentralisasi terkendali," katanya.

Djohermansyah menjelaskan, politik desentralisasi era Presiden Jokowi yang diikuti dengan lahirnya Omnibus Law UU Cipta Kerja ini sebetulnya tidak menghapuskan kewenangan pemerintah daerah (pemda).

Menurutnya, pada dasarnya peran pemda masih tetap ada tetapi pemda diwajibkan mengikuti NSPK (Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria) yang dibuat Pemerintah Pusat.

Baca juga: Omnibus Law Buat Desentralisasi Politik Jadi Terkendali di Era Presiden Joko Widodo

Halaman 2/4
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas