Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Presiden KSPI Said Iqbal Sebut DPR Memalukan karena Jumlah Halaman UU Cipta Kerja Kembali Berubah

Said Iqbal menilai perubahan tersebut adalah bukti bahwa pembahasan RUU Cipta Kerja terburu-buru.

Editor: Archieva Prisyta
zoom-in Presiden KSPI Said Iqbal Sebut DPR Memalukan karena Jumlah Halaman UU Cipta Kerja Kembali Berubah
Tribunnews.com/Vincentius Jyestha
Presiden KSPI Said Iqbal 

TRIBUNNEWS.COM - Jumlah halaman naskah Omnibus Law UU Cipta Kerja yang kembali berubah dikomentari oleh Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal.

Said mengaku baru mengetahui bahwa jumlah halaman pada UU tersebut kembali berubah dan kini menjadi 1.187 halaman.

Dia mengatakan hal tersebut membuktikan bahwa pembahasan Omnibus Law itu terburu-buru.




Dengan demikian, kata dia, kualitas substansi tidak diperhatikan.

Selain itu, Said menyebut pembahasan yang terburu-buru itu seperti sinetron kejar tayang.

"Kami enggak tahu kalau ada versi 1.187 halaman lagi. Memalukan. Sangat memalukan DPR ini. Sangat memalukan," kata Said, Sabtu (24/10/2020), dikutip dari Kompas.

"Seperti main sinetron dikejar tayang dan mau tampil, enggak penting isi, yang penting selesai," katanya.

Baca: Tolak UU Cipta Kerja, Ketum PBNU Said Aqil Siradj Soroti Pasal Potensi Liberalisasi Pendidikan

Suasana pembahasan tingkat II RUU Cipta Kerja pada Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2020). Dalam rapat paripurna tersebut Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja disahkan menjadi Undang-Undang. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Suasana pembahasan tingkat II RUU Cipta Kerja pada Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2020). Dalam rapat paripurna tersebut Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja disahkan menjadi Undang-Undang. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)
BERITA TERKAIT

Said juga mengatakan pemerintah dan DPR RI selaku pihak yang membuat UU Cipta Kerja menganggap tidak ada permasalahan yang krusial dalam UU tersebut, khususnya klaster ketenagakerjaan.

Oleh karena itu, menurut Said Iqbal, pihaknya mencermati dan membandingkan UU Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan dengan UU Cipta Kerja versi 812 halaman untuk menemukan pasal-pasal yang dianggap mereduksi hak-hak buruh.

"Dengan demikian, kami berhati-hati sekali mencoba menyandingkan isi (UU Cipta Kerja) yang menurut teman-teman buruh merugikan," kata Said.

Halaman Selanjutnya ------------->

Sumber: TribunnewsWiki
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas