Cek Penerima BPUM dengan Login eform.bri.co.id/bpum, Simak Cara Daftar BLT UMKM di Sini!
Untuk mengecek penerima BPUM, Anda hanya perlu login eform.bri.co.id/bpum. Simak cara mendaftar BLT UMKM dalam artikel berikut ini.
Penulis: Whiesa Daniswara
Editor: Ayu Miftakhul Husna
- Buku tabungan
- Kartu ATM dan identitas diri
- Penerima BPUM juga harus melengkapi dokumen terdiri dari: Surat Pernyataan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan atau Kuasa Penerima dana BPUM.
Baca juga: Cara Mengecek Bantuan UMKM Online di eform.bri.co.id/bpum, Berikut Panduan Cairkan BPUM di BRI
Baca juga: Tata Cara Daftar BPUM Wilayah Tangerang Secara Online, Akses sabakota.tangerangkota.go.id
Cara Daftar BPUM
Bagi Anda yang memiliki usaha dan ingin mendaftarkan diri untuk mendapatkan BPUM, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi.
Kemudian untuk mendaftarnya, Anda hanya perlu mengajukan diri ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) kabupaten/kota di wilayah Anda.
Berikut syarat-syarat yang harus dipenuhi saat mendaftarkan diri untuk mendapatkan BPUM, dikutip dari Kompas.com:
1. Pengusaha mikro yang sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbankable).
2. Pelaku usaha merupakan WNI dan mempunyai nomor induk kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul.
3. Pengusaha mikro juga bukan berasal dari anggota aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri, ataupun pegawai BUMN/BUMD.
Kemudian, bagaimana jika para pengusaha yang memiliki alamat tempat usaha berbeda dengan alamat di KTP?
Menanggapi hal tersebut, Menkop UKM Teten Masduki memastikan bahwa mereka tetap bisa mendapatkan BLT UMKM RP 2,4 juta.
Syaratnya, harus meminta surat keterangan usaha (SKU) dari desa di tempat yang bersangkutan membuka usaha, kemudian SKU tersebut diberikan pada saat pengajuan atau pendaftaran.
Baca juga: Cek Penerima Bantuan UMKM Rp 2,4 Juta di BRI eform.bri.co.id/bpum, Pastikan Kode Verifikasi Benar
Baca juga: Cek Penerima Bantuan UMKM Melalui eform.bri.co.id/bpum Hanya Menggunakan KTP
Awas Penipuan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.