Gus Nur Ajukan Penangguhan Penahanan, Ini Alasannya
Gus Nur dijadikan tersangka dan sudah ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan selama 20 hari.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa Hukum Suri Nur Rahardja atau akrab disapa Gus Nur akan mengajukan penangguhan penahanan terhadap kliennya ke Bareskrim Mabes Polri.
Salah satu alasannya, disebutkan anggota tim kuasa hukum, Chandra Purna Irawan, Gus Nur memiliki banyak santri yang harus diperhatikan.
Gus Nur dijadikan tersangka dan sudah ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan selama 20 hari.
Ia dituding telah menyebarkan ujaran kebencian terhadap Nahdlatul Ulama (NU).
"Ustadz Gus Nur memiliki santri-santri yang perlu untuk diperhatikan dari sisi pembinaan mengaji Al-Qur'an, nafkah dan operasional pesantren. Karena santri-santri dan operasional pesantren selama ini yang membiayai adalah ustadz Gus Nur," kata Chandra dalam keterangannya, Minggu (25/10/2020).
Baca juga: Gus Nur Ditangkap karena Diduga Hina NU, PCNU Kabupaten Cirebon Gelar Syukuran
Tak hanya para santri yang harus diurus, alasan lainnya tim kuasa hukum mengajukan penangguhan penahanan ialah Gus Nur dinilai telah bersikap kooperatif.
Selain itu, Chandra memastikan banyak para alim ulama dan tokoh masyarakat yang siap menjadi penjamin Gus Nur.
"Pihak keluarga dan para alim ulama serta tokoh-tokoh masyarakat bersedia untuk menjadi penjamin," tegas Chandra.
Sebelumnya diberitakan, Bareskrim Polri memutuskan untuk menahan Suri Nur Rahardja alias Gus Nur.
Penahanan tersebut lantaran pemeriksaan yang dilakukannya oleh penyidik telah lebih dari 1x24 jam.
"Iya, sudah ditahan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono kepada wartawan, Minggu (25/10/2020).
Menurut Argo, Gus Nur dilakukan penahanan sementara di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Sebaliknya, penahanan dilaksanakan selama 20 hari ke depan.
"Ya (Ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Red)," tandasnya.