Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gus Nur Ajukan Penangguhan Penahanan, Ini Alasannya

Gus Nur dijadikan tersangka dan sudah ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan selama 20 hari.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Gus Nur Ajukan Penangguhan Penahanan, Ini Alasannya
SURYA/SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ
AJUKAN BANDING - Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang diketuai oleh Slamet Riyadi menjatuhkan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan terhadap Sugi Nur Raharja alias Gus Nur pada sidang putusan, Kamis (24/10). Gus Nur dianggap terbukti melanggar Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang juncto pasal 45 ayat (3) tentang UU ITE. Menanggapi putusan itu terdakwa mengaku banding sedangkan Jaksa pikir-pikir. SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa Hukum Suri Nur Rahardja atau akrab disapa Gus Nur akan mengajukan penangguhan penahanan terhadap kliennya ke Bareskrim Mabes Polri.

Salah satu alasannya, disebutkan anggota tim kuasa hukum, Chandra Purna Irawan, Gus Nur memiliki banyak santri yang harus diperhatikan.

Gus Nur dijadikan tersangka dan sudah ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan selama 20 hari.

Ia dituding telah menyebarkan ujaran kebencian terhadap Nahdlatul Ulama (NU).

"Ustadz Gus Nur memiliki santri-santri yang perlu untuk diperhatikan dari sisi pembinaan mengaji Al-Qur'an, nafkah dan operasional pesantren. Karena santri-santri dan operasional pesantren selama ini yang membiayai adalah ustadz Gus Nur," kata Chandra dalam keterangannya, Minggu (25/10/2020).

Baca juga: Gus Nur Ditangkap karena Diduga Hina NU, PCNU Kabupaten Cirebon Gelar Syukuran

Tak hanya para santri yang harus diurus, alasan lainnya tim kuasa hukum mengajukan penangguhan penahanan ialah Gus Nur dinilai telah bersikap kooperatif.

Selain itu, Chandra memastikan banyak para alim ulama dan tokoh masyarakat yang siap menjadi penjamin Gus Nur.

Berita Rekomendasi

"Pihak keluarga dan para alim ulama serta tokoh-tokoh masyarakat bersedia untuk menjadi penjamin," tegas Chandra.

Sebelumnya diberitakan, Bareskrim Polri memutuskan untuk menahan Suri Nur Rahardja alias Gus Nur.

Penahanan tersebut lantaran pemeriksaan yang dilakukannya oleh penyidik telah lebih dari 1x24 jam.

"Iya, sudah ditahan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono kepada wartawan, Minggu (25/10/2020).

Menurut Argo, Gus Nur dilakukan penahanan sementara di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Sebaliknya, penahanan dilaksanakan selama 20 hari ke depan.

"Ya (Ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Red)," tandasnya.

Sebagaimana diketahui, Gus Nur ditangkap di rumahnya yang berada di Sawojajar, Kecamatan Pakis, Malang, Jawa Timur, Sabtu (24/10/2020) sekira pukul 00.18 WIB.

Ia ditangkap setelah NU melaporkan dirinya karena dianggap sudah menyebarkan informasi yang dapat menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan, dan bermuatan SARA serta penghinaan.

Pernyataan Gus Nur yang dianggap mengandung SARA dan penghinaan itu ada dalam akun Youtube MUNJIAT Channel.

Ketua Pengurus NU Cabang Cirebon Azis Hakim melaporkan Gus Nur ke Bareskrim Polri dengan nomor laporan LP/B/0596/X/2020/BARESKRIM.

Kata Azis, Gus Nur dilaporkan atas dugaan tindak pidana penghinaan dan ujaran kebencian terhadap NU melalui media elektronik.

Selain Ketua Pengurus NU Cabang Cirebon, PP Gerakan Pemuda (GP) Ansor juga melaporkan Gus Nur ke Bareskrim Polri atas tuduhan yang sama. Gus Nur dianggap melecehkan NU dalam video wawancaranya bersama Refly Harun.

"Tim LBH GP Ansor sudah melaporkannya ke Bareskrim Polri pukul 14.00 WIB tadi," ucap Komandan Densus 99 Pimpinan Pusat (PP) Gerakan Pemuda (GP) Ansor, M Nuruzzaman, Kamis (22/10/2020).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas