Kapan Subsidi Gaji Gelombang 2 Cair? Ini Kata Menaker Ida Fauziyah
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menjelaskan perihal pencairan subsidi gaji gelombang 2. Dalam keterangannya, ia menyebut subsidi gaji akan dicai
Penulis: Whiesa Daniswara
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Bantuan dari pemerintah berupa subsidi gaji gelombang 2 akan segera dicairkan.
Hal itu dipastikan oleh Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah yang menyebutkan jika subsidi gaji gelombang 2 akan segera dicairkan.
Dari keterangannya, Ida menyebut jika subsidi gaji gelombang 2 akan cair di awal bulan November 2020.
"Insya Allah semua lancar, akhir Oktober ini akan kami lakukan evaluasi. Dan awal November 2020 kami bisa transfer untuk tahap kedua," ujarnya, seperti yang diberitakan Kompas.com.
Baca juga: Subsidi Gaji Gelombang 2 Akan Ditransfer ke Karyawan, Dimulai Awal November 2020, Simak Syaratnya
Baca juga: SEGERA CAIR! Menaker Ungkap BLT Subsidi Gaji Gelombang 2 Akan Disalurkan Awal November 2020
Dengan dicairkannya subsidi gaji gelombang 2 ini, Ida berharap program dari pemerintah dapat membantu kehidupan para pekerja.
Selain itu, Ida juga berharap dengan adanya subsidi gaji gelombang 2, daya beli masyarakat dapat meningkat, sehingga meningkatkan konsumsi masyarakat dan perekonomian selama pandemi Covid-19.
Untuk diketahui, berdasar data Kementerian Ketenagakerjaan per 19 Oktober 2020, total subsidi gaji yang telah disalurkan sebanyak 12.166.471 atau 98,09 persen.
Sisa dana dari subsidi gaji ini nantinya akan dikembalikan ke Bendahara Negara.
Kemudian, Bendahara Negara akan menyalurkan sisa dana dari subsidi gaji tersebut kepada Kemendikbud dan Kemenag, untuk diberikan kepada para guru honorer dan guru agama.
Baca juga: Menaker Sebut BLT Subsidi Gaji Termin Kedua Target Cair Awal November
Baca juga: BLT Subsidi Gaji Gelombang 2 Segera Cair Awal November 2020, Simak Penjelasan Menaker
Persyaratan Penerima Bantuan Subsidi Gaji
- Warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan
- Terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan
- Pekerja/Buruh penerima Gaji/Upah
- Kepesertaan sampai dengan bulan Juni 2020