Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pidana dan Dendanya Tak Main-main, Pemain Layangan di Kawasan Penerbangan Akan Ditindak Petugas

Beruntung peristiwa itu tidak mengganggu proses pendaratan. Pesawat tetap bisa mendarat dengan mulus.

Penulis: Hendra Gunawan
zoom-in Pidana dan Dendanya Tak Main-main, Pemain Layangan di Kawasan Penerbangan Akan Ditindak Petugas
SERAMBI INDONESIA/HENDRI
Ilustrasi anak bermain layangan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Kejengkelan otoritas penerbangan akibat gangguan layang-layang terhadap pesawat terbang komersial memuncak.

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Novie Riyant menegaskan akan menindak tegas bagi para pelaku yang bermain layang-layang di wilayah KKOP (Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan).

"Kami tak segan untuk memberikan sanksi bagi para pelanggar peraturan penerbangan, Ditjen Hubud akan menurunkan PPNS, inspektur navigasi penerbangan , inspektur keamanan penerbangan untuk bersama sama dengan aparat keamanan menindak-lanjuti semua pelanggaran aturan penerbangan untuk diproses secara hukum," kata Novie dalam keterangan persnya, Minggu (25/10/2020).

Novie menegaskan, hal tersebut sesuai amanat Undang undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, pasal 421 ayat 2 yang berbunyi: "Setiap orang membuat halangan dan atau melakukan kegiatan lain di kawasan keselamatan operasi penerbangan yang membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 210 dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah).

Baca juga: Layangan Nyangkut di Roda Pesawat Citilink saat akan Mendarat di Bandara Adisutjipto

Pemerintah ditegaskan akan menindak setiap pelaku yang membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan.

Dirjen Novie juga menambahkan bahwa pihaknya bersama Airnav Indonesia, operator bandara dan seluruh stakeholder penerbangan untuk kegiatan sosialisasi masyarakat terkait KKOP, dimana wilayah KKOP tersebut adalah wilayah daratan maupun perairan, serta ruang udara yang digunakan untuk kegiatan operasi penerbangan, sehingga dilarang untuk melakukan kegiatan apapun tanpa seijin Ditjen Hubud.

Baca juga: Viral Remaja Bantul Terbawa Layangan, Jatuh Setelah Terbang Sejauh 3 Meter, Berikut Kronologinya

"Saya sering sekali mendapat laporan dari pilot terkait banyaknya layang-layang yang terbang di sekitar bandara, yang sangat membahayakan keselamatan penerbangan dikarenakan apabila pesawat menabrak atau tertabrak layangan dan masuk ke mesin pesawat dapat merusak komponen pesawat atau layangan tersebut bisa menghalangi take- off ataupun landing pesawat," katanya di Jakarta.

Berita Rekomendasi

Nyangkut di Roda Pesawat Citilink

Sebelumnya diberitakan, sebuah layang-layang berukuran sekitar 50 cm menyangkut di landing gear atau roda pesawat Citilink rute Bandara Halim Perdana Kusuma-Bandara Adisutjipto Yogyakarta.

Peristiwa tersebut terjadi Jumat (23/10) lalu sekitar pukul 16.48 WIB.

Beruntung peristiwa itu tidak mengganggu proses pendaratan. Pesawat tetap bisa mendarat dengan mulus.

Baca juga: Layangan Berukuran 2 Meter Nyangkut di Kabel, Gardu Travo PLN di Tulungagung Meledak

"Iya, kemarin saya mendapat laporan dari Citilink," ujar General Manager PT Angkasa Pura I Bandara Adisutjipto Yogyakarta, Agus Pandu Purnama, saat dikonfirmasi, Sabtu (24/10).

Agus membeberkan, awalnya pesawat jenis ATR 72-600 dengan nomor penerbangan QZ 1107 dan mengangkut 54 penumpang serta 5 awak kabin itu berangkat dari Bandara International Halim Perdanakusuma Jakarta menuju Bandara International Adi Sutjipto Yogyakarta.

Saat akan tiba di Bandara Adi Sutjitpto, pilot melihat banyak layangan.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas