Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Beredar Foto Alat Berat di Taman Nasional Komodo, Ini Klarifikasi Kementerian LHK

Foto-foto alat berat di Taman Nasional Komodo (TNK) berdar di media sosial membuat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bereaksi.

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Beredar Foto Alat Berat di Taman Nasional Komodo, Ini Klarifikasi Kementerian LHK
Instagram/gregoriusafioma
Foto seekor komodo yang menghadang sebuah truk, menjadi viral di media sosial. 

Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Foto-foto alat berat di Taman Nasional Komodo (TNK) berdar di media sosial membuat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bereaksi.

Sebelumnya beredar jika alat berat di TNK dikhawatikran dapat mengganggu habitat reptil purba tersebut.

Baca juga: Foto Komodo Hadang Truk Viral di Media Sosial, BTNK Keluarkan Surat Edaran Penutupan Pulau Rinca

Baca juga: Kemenhub Bahas Alur Pelayaran Labuan Bajo, Wae Kelambu, dan Perlintasan Pulau Komodo

KLHK memastikan telah menggunakan prinsip-prinsip kehati-hatian dalam menggunakan alat berat di TNK.

Lewat akun Instagram resminya, untuk meluruskan informasi KLHK memberikan klarifikasi soal alat berat ini

“Pengembangan wisata di TNK akan diarahkan menjadi destinasi wisata super prioritas berdasarkan amanat presiden RI,” tulis KLHK, Minggu (25/10/2020).

Keberadaan alat berat di kawasan TNK diterangkan dalam rangka pembangunan sarana prasarana penunjang pariwisata di wilayah tersebut.

Berita Rekomendasi

Salah satu penataan kawasan TNK, terletak di Lembah Loh Buaya yang masuk pulau Rinca.

Pulau Rinca dengan luas sekitar 20.000 hektar dihuni oleh 1.300 ekor komodo.

Sementara populasi komodo di Lembah Loh Buaya adalah 5 persen dari populasi di pulau Rinca atau sekitar 66 ekor.

“Ada sekitar 15 ekor komodo yang berkeliaran di area pembangunan sarana dan prasarana di Loh Buaya,” lanjutnya.

KLHK memastikan selama proses pembangunan sarana prasarana, satwa komodo diawasi 5-10 petugas lapangan, untuk memastikan satwa komodo aman dan terlindungi.

Komodo yang disebut “ora” oleh masyarakat di Pulau Komodo ini telah dilindungi berdasarkan peraturan menteri LHK No. 106/MENLHK/SEKJEN/KUM.1/12/2018.

“Terkait dengan foto di media sosial akhir-akhir ini, dapat dijelaskan bahwa kegiatan aktivitas pengangkutan material pembangunan yang menggunakan alat berat dilakukan karena tidak dimungkinkan menggunakan tenaga manusia,” lanjutnya

Populasi komodo di kawasan Taman Nasional Komodo berada di lima pulau utama yakni Pulau Komodo, Pulau Padar, Pulau Nusa Kode (Gili Dasami) dan Gili Motang, termasuk di Pulau Rinca

Taman Nasional Komodo telah ditetapkan sebagai salah satu situs warisan dunia UNESCO pada tahun 1991.

Taman Nasional Komodo juga pernah masuk ke dalam 7 keajaiban dunia, karena keajaiban alam dan spesies yang ada di dalamnya.

Upaya konservasi terus diupayakan pemerintah sampai saat ini dengan menyinergikan kelestarian alam dan kesejahteraan masyarakat di sekitar kawasan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas