Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

DJKI Kemenkumham Dukung Pemda Wilayah DWSP dan KEK Pariwisata Daftarkan Produk IG

Salah satu faktor pendukung dalam menambah daya tarik dari daerah wisata prioritas adalah produk unggulan dan khas dari masing-masing daerah

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in DJKI Kemenkumham Dukung Pemda Wilayah DWSP dan KEK Pariwisata Daftarkan Produk IG
KOMPAS.com / WAHYU ADITYO PRODJO
Panorama Danau Toba dilihat dari Bukit Huta Ginjang di Desa Dolok Martumbur, Kecamatan Muara, Tapanuli Utara, Selasa (23/8/2016). Obyek wisata ini terletak kurang lebih berjarak 8 kilometer dari Bandara Silangit, Siborong-Borong, Tapanuli Utara, Sumatera Utara. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mendukung sepenuhnya pengembangan wilayah Destinasi Wisata Super Prioritas (DWSP) dan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Pariwisata diinstruksikan oleh Presiden Joko Widodo.

Direktur Merek dan Indikasi Geografis Nofli menuturkan, hal itu ditunjukkan dengan percepatan proses pendaftaran IG Kopi Arabika Tapanuli Utara (Sumatera) dan Mutiara Lombok (Nusa Tenggara Barat) oleh DJKI Kemenkumham.

“Salah satu faktor pendukung dalam menambah daya tarik dari daerah wisata prioritas adalah produk unggulan dan khas dari masing-masing daerah,” tutur Nofli dalam keterangannya, Senin (26/10/2020).

Nofli mengungkapkan, Pemerintah Daerah (Pemda) setempat mendaftarkan 2 produk IG tersebut di wilayahnya. Saat ini, Tim Ahli IG sudah sampai pada tahap pembahasan hasil pemeriksaan substantif di lapangan.

Kedua Produk IG itu berasal dari wilayah DWSP yang direncanakan sebagai tujuan wisata di Indonesia.

Di antaranya adalah Danau Toba (Sumatera Utara), Borobudur (Jawa Tengah), Mandalika (Nusa Tenggara Barat), Labuan Bajo (Nusa Tenggara Timur) dan Likupang (Sulawesi Utara).

Sebelumnya, pencatatan produk IG merupakan hasil kerja sama antara DJKI dengan Kemenparekraf/Baparekraf atau dulu dikenal dengan Bekraft. Kerja sama ini sudah memfasilitasi beberapa permohonan IG yang sudah terdaftar.

Baca juga: DJKI Ajak UMKM Daftarkan Hak Kekayaan Intelektual Lewat Online

BERITA REKOMENDASI

Di antaranya adalah Bareh Solok, Kopi Arabika Pulo Samosir, Kopi Arabika Flores Manggarai, Kopi Robusta Pagar Alam, Gula Lontar Rote. 

DJKI juga menargetkan ada sebanyak 8 produk IG asli Indonesia, yang didaftarkan pihak Pemda di Indonesia pada tahun ini.

Sebelumnya, DJKI juga telah mencatatkan Kopi Robusta Pagar Alam (Sumatera Selatan), Salak Sibetan Karangasem (Bali), Cabai Rawit Hiyung Tapin (Kalimantan Selatan), dan Beras Pulu’ Mandoti Enrekang (Sulawesi Selatan). 

Selain itu, DJKI juga berharap Pemda menjadi bagian KEK Pariwisata untuk mendaftarkan Produk IG di wilayahnya ke DJKI Kemenkumham.

Sedangkan beberapa wilayah menjadi KEK Pariwisata adalah KEK Tanjung Kelayang (Bangka Belitung), KEK Tanjung Lesung (Banten), KEK Singhasari (Jawa Timur), KEK KEK Likupang (Sulawesi Utara), KEK Morotai (Maluku Utara), KEK Mandalika (Nusa Tenggara Barat).


“Produk Indikasi Geografis memberikan banyak manfaat untuk wilayah KEK. Seperti menjaga reputasi kawasan IG serta melestarikan daerah pengembangan agrowisata. Selain itu, produk IG-nya sendiri juga akan mendapatkan peningkatan harga, menyerap tenaga kerja dan tentu saja menjadi daya tarik bagi turis,” ujar Nofli.

Sebagai catatan, KEK adalah kawasan dengan batas tertentu dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu. Indikasi Geografis daerah KEK diharapkan mampu meningkatkan nilai jual wilayah dan menarik wisatawan baik lokal maupun internasional.

Sementara itu, IG sendiri adalah suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan/atau produk yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang dan/atau produk yang dihasilkan.

Tanda yang digunakan sebagai IG dapat berupa etiket atau label yang dilekatkan pada barang yang dihasilkan. Tanda tersebut dapat berupa nama tempat, daerah, atau wilayah, kata, gambar, huruf, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut.

Nofli mengungkapkan, bahwa DJKI sudah mencatat 97 Indikasi Geografis sejak 2007.  Rinciannya yaitu sebanyak 88 produk dari dalam negeri dan 9 produk dari luar negeri.

“Pencatatan IG di Indonesia didominasi produk kopi. Selain itu, produk warisan budaya dan rempah-rempah juga didaftarkan sebagai jenis kekayaan komunal ini,” ungkapnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas