Heru Hidayat: Saya Disebut Tukang Goreng Saham Tapi di Persidangan Tidak Terbukti
Heru Hidayat tidak pernah berhubungan dengan investasi Jiwasraya dan tidak mengenal para manajer investasi (MI).
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat menegaskan bahwa dirinya tidak pernah terbukti memerintahkan dan menyuruh manajer investasi (MI) melakukan underlying saham dan reksadana PT Asuransi Jiwasraya di pasar modal.
Selama persidangan kasus Jiwasraya, kata Heru, JPU sama sekali tidak bisa membuktikan hal tersebut.
Hal ini disampaikan Tim Penasihat Hukum Heru Hidayat, Kresna Hutauruk di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/10/2020) malam.
"Salama persidangan, klien kami (Heru Hidayat) tidak pernah terbukti memerintahkan Manajer Investasi dan tidak pernah terbukti menyuruh Manajer Investasi melakukan
underlying saham dan reksadana Jiwasraya," ujar Kresna.
Baca juga: BREAKING NEWS: Benny Tjokro Divonis Seumur Hidup dalam Kasus Korupsi Jiwasraya
Bahkan, kata Kresna, Heru Hidayat tidak pernah berhubungan dengan investasi Jiwasraya dan tidak mengenal para manajer investasi (MI).
Begitu juga, dengan tuduhan nomonee Heru Hidayat yang tidak terbukti sama sekali dalam persidangan.
Bahkan dalam persidangan, tegas Kresna, nominee yang dituding nominee kliennya, merupakan nominee Piter Rasiman. Apalagi telah diakui sendiri oleh Piter Rasiman.
"Nama nominee klien kami juga tidak terbukti. Dalam persidangan jelas bahwa nominee tersebut adalah nominee dari piter rasiman dan diakuin oleh Piter Rasiman segala transaksi saham Piter Rasiman tidak terkait dan tidak diketahui oleh Heru Hidayat," terang dia.
Selain itu, selama persidangan, lanjut Kresna, juga tidak terbukti bahwa kliennya terlibat dalam aktivitas goreng saham.
Fakta persidangan, kata dia, tidak satupun yang membuktikan Heru Hidayat melakukan goreng saham.
"Tukang goreng saham pun klien kami tidak ada yang sebut. Lalu apa salah klien kami?," tandas dia.
Kresna pun menilai putusan hakim atas kliennya tidak berdasarkan fakta-fakta persidangan.
Pasalnya, apa yang dituduhkan kepada kliennya tidak terbukti sama sekali mulai dari tuduhan memerintahkan manajer investasi, soal nominee, goreng saham hingga aliran dana ke kliennya.
"Jadi putusan ini hanya berdasarkan asumsi-asumsi, tanpa didukung oleh fakta-fakta persidangan selama ini," pungkas Kresna.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman pidana penjara seumur hidup terhadap Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat.
Majelis Hakim menyatakan Heru Hidayat terbukti secara sah dan meyakinkan bersama sejumlah pihak lain bersalah telah melakukan korupsi terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya.
Tak hanya itu, Majelis Hakim menyatakan Heru Hidayat telah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Menyatakan terdakwa Heru Hidayat terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan tindak pidana pencucian uang," kata Ketua Majelis Hakim Rosmina saat membacakan amar putusan terhadap Heru Hidayat di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/10/2020) malam.
Hakim juga menghukum Heru dengan pidana uang pengganti senilai Rp10.728.783.335.000.
Jika uang pengganti itu tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah inkrah, maka harta benda Heru akan disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutup uang pengganti.