Kecewa Divonis Seumur Hidup, Pengacara Sebut Putusan Heru Hidayat Tidak Detail
Soesilo berpandangan, kasus yang menjerat kliennya merupakan pasar modal, bukan perkara tindak pidana korupsi.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim kuasa hukum Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, Soesilo Aribowo merasa kecewa vonis seumur hidup terhadap kliennya.
Sebab, hampir 90 persen perkara Jiwasraya menyangkut pasar modal.
"Memang kami kecewa, karena putusan itu saya lihat pertimbangan-pertimbangannya tidak detail dan matang. Tadi juga dinyatakan hampir 90 persen persoalannya persoalan pasar modal, ada insider trading, ada manipulasi pasar," kata Soesilo di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (26/10/2020).
Soesilo berpandangan, kasus yang menjerat kliennya merupakan pasar modal, bukan perkara tindak pidana korupsi.
Baca juga: BREAKING NEWS: Benny Tjokro Divonis Seumur Hidup dalam Kasus Korupsi Jiwasraya
Dia menyebut, Undang-Undang Nomor 14 tentang Pasar Modal tidak bisa dielaborasi dengan SEMA Nomor 7.
"Karena sepanjang Undang-Undang pasar modal tidak mengatur itu merupakan tindak pidana korupsi tidak bisa dikorupsikan, tapi tetap UU pasar modal," cetus Soesilo.
Menurut Soesilo, kerugian PT Asuransi Jiwasraya hanya berdasar pada laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dia pun tak memahami dan sulit menerima putusan hakim.
"Mungkin kami akan berkoordinasi dengan klien, mungkin segera menyatakan banding terhadap putusan itu, tentu kita akan ketemu pak Heru dulu, karena tadi kita nggak sempat ketemu tapi hanya online saja, kita tentu tidak puas dan merasa kecewa," pungkasnya.
Majelis hakim menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat.
Heru dinyatakan bersalah melakukan korupsi dalam kasus Jiwasraya yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 16,807 triliun serta melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama seumur hidup,” kata Ketua Majelis Hakim Rosmina di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/10/2020) dikutip dari Kompas.com.
Vonis itu sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya yaitu penjara seumur hidup dan denda sebesar Rp 5 miliar subsider 1 tahun penjara.
Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan untuk Heru yang diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 10.728.783.375.000.
“Dengan ketentuan jika dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap dan terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti,” ucap Rosmina.
Sumber: Tribunnews.com/Kompas.com
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.