Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Operasi Zebra Mulai Digelar, Inilah Cara Menghindari Tilang Polisi

Inilah cara menghindari tilang atau razia polisi selama Operasi Zebra 2020 yang digelar selama dua minggu, mulai Senin (26/10/2020).

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Sri Juliati
zoom-in Operasi Zebra Mulai Digelar, Inilah Cara Menghindari Tilang Polisi
WARTA KOTA/NUR ICHSAN
OPERASI ZEBRA - Petugas Satuan Lalulintas Polsek Cengkareng, Jakarta Barat, dipimpin Kanitlantas, AKP Surya, sedang menggelar operasi zebra di Jalan Daan Mogot Km 14, Cengkareng, Jakarta Barat, Senin (26/10/2020). Operasi Zebra berlangsung mulai 26 Oktober hingga 8 November ini. 

5. Pelat nomor harus tepasang

6. Ikuti petunjuk rambu lalu lintas dan traffic light

7. Gunakan sabuk pengaman

8. Nyalakan lampu utama, meskipun saat siang hari

Pelaksanaan Operasi Zebra 2020

Masih kata Sambodo, pelaksanaan Operasi Zebra 2020 selama 14 hari mendatang tetap mengedepankan pola preemtif, preventif, dan penindakan.

"Kegiatan ini akan kami laksanakan secara simultan selama 14 hari ke depan."

Rekomendasi Untuk Anda

"Porsi kegiatannya 40 persen sifatnya edukasi dan sosialisasi, 40 persen pencegahan, dan 20 persen penindakan dengan tilang dan sebagainya," jelasnya.

Operasi Zebra 2020 dilaksanakan masih dalam situasi pandemi Covid-19.

Sambodo mengaku, tetap akan mengawasi protokol kesehatan dan menghindari adanya kerumunan selama penindakan.

"Karena ini masa pandemi, maka selama Operasi Zebra Jaya tidak ada razia, jadi tidak ada razia di titik tertentu seperti tahun sebelumnya, karena dikhawatirkan ada kerumunan," ujar Sambodo.

"Kami sifatnya hunting, contoh hari ini satu jam di Pasar Rumput, pindah lagi satu jam ke di Pandjaitan, artinya ada tim yang motoris pakai kendaraan patroli mutar ketika ada pelanggar dilakukan penindakan."

"Ini untuk menghindari kerumunan, karena biasanya saat razia orang berkerumun, maka pelaksanaannya dilakukan secara hunting," ungkapnya.

Lupa Bawa SIM Tetap Ditilang?

Sementara itu, dikutip dari Kompas.com, pengendara yang tidak melengkapi surat-surat kendaraan seperti STNK atau SIM juga akan diberikan bukti pelanggaran (tilang).

Halaman 2/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas