Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Operasi Zebra Mulai Digelar, Inilah Cara Menghindari Tilang Polisi

Inilah cara menghindari tilang atau razia polisi selama Operasi Zebra 2020 yang digelar selama dua minggu, mulai Senin (26/10/2020).

Penulis: Sri Juliati
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Operasi Zebra Mulai Digelar, Inilah Cara Menghindari Tilang Polisi
WARTA KOTA/NUR ICHSAN
OPERASI ZEBRA - Petugas Satuan Lalulintas Polsek Cengkareng, Jakarta Barat, dipimpin Kanitlantas, AKP Surya, sedang menggelar operasi zebra di Jalan Daan Mogot Km 14, Cengkareng, Jakarta Barat, Senin (26/10/2020). Operasi Zebra berlangsung mulai 26 Oktober hingga 8 November ini. 

TRIBUNNEWS.COM - Kepolisian RI (Polri) menggelar operasi lalu lintas Zebra serentak di seluruh Indonesia.

Rencananya, Operasi Zebra 2020 berlangsung selama dua minggu, mulai Senin (26/10/2020) hari ini hingga Senin (8/11/2020).

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo, akan ada lima jenis pelanggaran yang menjadi sasaran penindakan.

Berikut daftar lima pelanggaran yang akan diincar polisi selama operasi Zebra 2020, dikutip dari ntmcpolri.info:

- Melawan arus

- Tidak memakai helm

- Pelanggaran terhadap stop line

Berita Rekomendasi

- Pelanggaran sirene dan trotator

- Melintas bahu jalan khususnya jalan tol

Baca juga: Operasi Zebra Mulai 26 Oktober, Polres Klaten Beberkan 7 Pelanggaran yang Jadi Sasaran saat Razia

Baca juga: Operasi Zebra Mulai 26 Oktober 2020, Polres Pinrang Ungkap Pelanggaran Prioritan yang Akan Ditindak

Oleh karenanya, jika Anda tak mau ditilang, sebaiknya ikuti cara berikut ini:

OPERASI ZEBRA - Petugas Satuan Lalulintas Polsek Cengkareng, Jakarta Barat, dipimpin Kanitlantas, AKP Surya,  sedang menggelar operasi zebra di Jalan Daan Mogot Km 14, Cengkareng, Jakarta Barat, Senin (26/10/2020). Operasi Zebra berlangsung mulai 26 Oktober hingga 8 November ini.
OPERASI ZEBRA - Petugas Satuan Lalulintas Polsek Cengkareng, Jakarta Barat, dipimpin Kanitlantas, AKP Surya, sedang menggelar operasi zebra di Jalan Daan Mogot Km 14, Cengkareng, Jakarta Barat, Senin (26/10/2020). Operasi Zebra berlangsung mulai 26 Oktober hingga 8 November ini. (WARTA KOTA/NUR ICHSAN)

1. Selalu membawa SIM dan STNK yang masih aktif masa berlakunya

2. Alat kelengkapan keamanan kendaraan harus lengkap

Yakni spion, lampu, rem, klakson, speedometer, knalpot, ban cadangan mobil, dongkrak mobil, kotak P3K, dan lainnya

3. Jangan pernah melepas helm saat berkendara

4. Jangan menggunakan HP sambil mengemudi

5. Pelat nomor harus tepasang

6. Ikuti petunjuk rambu lalu lintas dan traffic light

7. Gunakan sabuk pengaman

8. Nyalakan lampu utama, meskipun saat siang hari

Pelaksanaan Operasi Zebra 2020

Masih kata Sambodo, pelaksanaan Operasi Zebra 2020 selama 14 hari mendatang tetap mengedepankan pola preemtif, preventif, dan penindakan.

"Kegiatan ini akan kami laksanakan secara simultan selama 14 hari ke depan."

"Porsi kegiatannya 40 persen sifatnya edukasi dan sosialisasi, 40 persen pencegahan, dan 20 persen penindakan dengan tilang dan sebagainya," jelasnya.

Operasi Zebra 2020 dilaksanakan masih dalam situasi pandemi Covid-19.

Sambodo mengaku, tetap akan mengawasi protokol kesehatan dan menghindari adanya kerumunan selama penindakan.

"Karena ini masa pandemi, maka selama Operasi Zebra Jaya tidak ada razia, jadi tidak ada razia di titik tertentu seperti tahun sebelumnya, karena dikhawatirkan ada kerumunan," ujar Sambodo.

"Kami sifatnya hunting, contoh hari ini satu jam di Pasar Rumput, pindah lagi satu jam ke di Pandjaitan, artinya ada tim yang motoris pakai kendaraan patroli mutar ketika ada pelanggar dilakukan penindakan."

"Ini untuk menghindari kerumunan, karena biasanya saat razia orang berkerumun, maka pelaksanaannya dilakukan secara hunting," ungkapnya.

Lupa Bawa SIM Tetap Ditilang?

Sementara itu, dikutip dari Kompas.com, pengendara yang tidak melengkapi surat-surat kendaraan seperti STNK atau SIM juga akan diberikan bukti pelanggaran (tilang).

Tidak hanya membawa kelengkapan surat-surat kendaraan saja, tetapi pengendara juga bisa menunjukkannya kepada petugas saat ada razia.

Namun, bagaimana pengendara yang lupa membawa SIM saat Operasi Zebra apakah akan ditilang?

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar mengatakan, di dalam Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) mengenai SIM ada dua.

"Yaitu yang benar-benar tidak punya SIM atau yang lupa membawa SIM atau yang tidak punya SIM, semuanya akan tetap ditindak," kata Fahri, Minggu (25/10/2020).

Untuk yang tidak punya SIM, Fahri mengatakan, bisa dilihat dari identitas lainnya atau fisiknya.

Misalkan masih anak-anak atau di bawah 17 tahun itu belum punya SIM.

Bagi yang punya SIM, tetapi tidak bisa menunjukkannya kepada petugas tetap saja termasuk pelanggaran lalu lintas.

"Sanksi untuk pengendara yang tidak punya SIM dengan yang punya SIM, tapi tidak bisa menunjukkannya kepada petugas berbeda," tuturnya.

Untuk jenis pelanggaran tidak bisa menunjukkan SIM sesuai dengan Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ diterangkan dalam pasal 288 ayat (2).

Dalam pasal pasal tersebut dijelaskan, setiap pengendara wajib menunjukkan SIM.

Sementara bagi yang tidak bisa menunjukkan SIM akan dikenakan sanksi berupa tilang dan diharuskan membayar sejumlah denda sesuai dengan pelanggaran yang dilakukannya.

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dapat menunjukkan SIM yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan dan atau denda paling banyak Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)."

Sementara bagi pengendara yang tidak memiliki SIM dijerat dengan pasal 281 dalam Undang-Undang yang sama.

Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Lupa Bawa SIM Saat Operasi Zebra Tetap Ditilang?"

(Tribunnews.com/Sri Juliati, Kompas.com/Ari Purnomo)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas