Polri Putuskan Tunda Pemeriksaan Petinggi KAMI Ahmad Yani dalam Kasus Ujaran Kebencian
Bareskrim Polri memutuskan untuk menunda memeriksa Ketua Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Ahmad Yani
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri memutuskan untuk menunda memeriksa Ketua Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Ahmad Yani sebagai saksi dalam kasus ujaran kebencian atas tersangka Anton Permana.
Karo Penmas Humas Polri Brigjen Awi Setiyono mengatakan pihaknya masih berkonsentrasi untuk melakukan proses hukum terhadap sejumlah petinggi KAMI yang ditangkap terlebih dahulu.
"Belum (Surat Pemanggilan Dikirim, Red). Penyidik kemarin konsentrasi terkait dengan proses hukumnya sehingga masih ditunda dulu," kata Awi di Bareksim Polri, Jakarta, Senin (26/10/2020).
Baca juga: Ketua Eksekutif KAMI Ahmad Yani Pastikan Tak Hadiri Panggilan Pemeriksaan Bareskrim Polri
Hingga saat ini, pihaknya belum mengetahui secara pasti waktu pemeriksaan terhadap Ahmad Yani.
"Memang kami sudah tanyakan penyidik ada penindakan. Tentunya kembali lagi nanti peluangnya tergantung penyidik dibutuhkan atau tidak sebagai saksi," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen pol Argo Yuwono menjelaskan kabar adanya percobaan penangkapan terhadap salah satu tokoh Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Ahmad Yani di kantornya di daerah Jakarta Pusat.
Baca juga: Petinggi KAMI Ahmad Yani Siap Hadir Penuhi Panggilan Bareskrim Polri Sebagai Saksi Besok
Menurut Argo, puluhan personel Polri yang mendatangi kantor itu ingin berkomunikasi dengan Ahmad Yani terkait penyelidikan adanya demo anarkis pada 8 Oktober 2020 lalu.
"Jadi intinya benar bahwa ada anggota dari Reserse Bareskrim Polri datang ke rumah Pak Yani. Kita melakukan penyelidikan berkaitan dengan adanya anarkis tanggal 8. Nggak ada (penangkapan), kita baru datang dengan komunikasi ngobrol-ngobrol aja," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (20/10/2020).
Rencananya, Ahmad Yani menyatakan telah bersedia menghadiri pemeriksaan pada hari ini di Bareskrim Polri.
Menurut Argo, pihaknya menunggu untuk melakukan pemeriksaan terhadap Ahmad Yani.
"Jadi yang bersangkutan akan memberi keterangan hari ini, sekarang sedang kami tunggu. Yang bersangkutan bersedia sendiri untuk hari ini hadir ke Bareskrim," tandasnya.
Kronologi Percobaan Penangkapan
Ketua Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Ahmad Yani mengaku ingin ditangkap dari Tim Bareskrim Polri, pada Senin (19/10/2020) malam.
Menurutnya, peristiwa itu berawal saat dirinya berada di kantornya, Jalan Matraman Raya Nomor 64, Jakarta, dan datang sekitar 20 orang dari pihak kepolisian.