Begini Cara Dapatkan BPUM Sebesar Rp 2,4 Juta, Berikut Syarat dan Dokumen yang Diperlukan
Pemerintah memberikan program Bantuan Langsung Tunai kepada pelaku usaha mikro di tengah pandemi Covid-19, berikut syarat dan cara mendapatkannya.
Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Berikut syarat dan cara mendapatkan BPUM dari pemerintah sebesar Rp 2,4 Juta.
Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) diberikan kepada para pelaku usaha kecil (UMKM).
Pemerintah memberikan bantuan UMKM, dengan tujuan untuk mengatasi permasalahan di tengah pandemi Covid-19.
Para pelaku UMKM dapat mengajukan usahanya terlebih dahulu kepada Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) kabupaten/kota di wilayah masing-masing agar terdaftar menjadi calon penerima BPUM.
Batas waktu pengajuan pendaftaran BPUM masih dapat dilakukan hingga akhir bulan November 2020 mendatang.
Dikutip dari Kompas.com, para penerima BPUM akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 2,4 juta dari pemerintah.
Namun sebelum mendapatkan bantuan, terdapat syarat dan kriteria yang harus dipenuhi untuk menjadi calon penerima bantuan tersebut.
Dikutip dari dinkop.surakarta.go.id, berikut syarat calon penerima BPUM:
- Memiliki usaha berskala mikro
- WNI
- Bukan ASN (Aparatur Sipil Negara), TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD
- Tidak sedang memiliki pinjaman di bank dan Kredit Usaha Rakyat (KUR)
- Pelaku usaha mikro yang memiliki alamat berbeda antara domisili dan lokasi usaha, maka dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Baca juga: Cara Mengecek dan Mencairkan Bantuan UMKM Melalui eform.bri.co.id/bpum
Baca juga: Cara Cek Bantuan UMKM Lewat HP di eform.bri.co.id/bpum, Berikut Panduan Cairkan BPUM di Bank BRI
Cara Mendapatkan BPUM: