Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Benny Tjokro Divonis Penjara Seumur Hidup, Anggota Komisi III DPR Sebut Keadilan

Wihadi Wiyanto menilai putusan hakim yang memvonis Benny Tjokrosaputro penjara seumur hidup, sudah sesuai dengan tindakannya.

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Benny Tjokro Divonis Penjara Seumur Hidup, Anggota Komisi III DPR Sebut Keadilan
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Tersangka Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Selasa (11/8/2020). Penyidik Kejaksaan Agung kembali menumpang ruangan di gedung KPK untuk melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) tersebut. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR, Wihadi Wiyanto menilai putusan hakim yang memvonis  Benny Tjokrosaputro penjara seumur hidup, sudah sesuai dengan tindakannya. 

"Saya kira apa yang menjadi vonis itu sudah mencapai apa yang namanya keadilan, karena memang ini menyangkut hajat orang banyak yang dirugikan," ujar Wihadi saat dihubungi, Selasa (27/10/2020).

Namun, Wihadi menyebut putusan pidana penjara terhadap Benny tidak melupakan nasib nasabah PT Asuransi Jiwasraya (Persero). 

"Apakah itu sudah bisa mengembalikan uang nasabah yang di Jiwasaraya, karena bisa saja Rp 6 triliun (denda Benny) itu tidak dibayar, terus bagaimana nasib nasabah," paparnya.

Baca juga: Gunakan Uang Korupsi Untuk Foya-foya, Benny Tjokro dan Heru Hidayat Divonis Seumur Hidup

"Jadi saya kira intinya hak nasabah jangan sampai hilang dengan dipidananya Benny Tjokro, tapi tetap dana nasanah harus dikembalikan," sambung politikus Gerindra itu. 

Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman pidana penjara seumur hidup terhadap Direktur Utama PT Hanson International Benny Tjokrosaputro. 

Majelis Hakim menyatakan Benny Tjokro terbukti secara sah dan meyakinkan bersama sejumlah pihak lain bersalah telah melakukan korupsi terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya. 

BERITA TERKAIT

Tak hanya itu, Majelis Hakim menyatakan Benny Tjokro telah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang," kata Ketua Majelis Hakim Rosmina saat membacakan amar putusan terhadap Benny Tjokro di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/10/2020) malam.

Tak hanya pidana penjara seumur hidup, Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan terhadap Benny Tjokro berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp6.078.500.000.000. 

"Jaksa akan menyita harta benda Benny Tjokro dan melelangnya untuk menutupi uang pengganti jika dalam waktu sebulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap Benny Tjokro belum juga membayar uang pengganti," kata Hakim Rosmina.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas