Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Blokir STNK yang Mati 2 Tahun Segera Berlaku, Ini Regulasinya

Aturan penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor yang mati pajak dua tahun atau lebih segera diterapkan.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Blokir STNK yang Mati 2 Tahun Segera Berlaku, Ini Regulasinya
Gridoto.com
Ilustrasi STNK. 

Humas Badan Pendapatan Daerah ( Bapenda) DKI Jakarta Herlina Ayu mengatakan, pajak lima tahunan berbeda dengan satu tahunan.

“Untuk pajak lima tahunan ini kendaraan harus dibawa ke Samsat induk, karena akan dilakukan cek fisik,” katanya kepada Kompas.com belum lama ini.

Tidak hanya itu, prosedur saat melakukan pajak lima tahunan juga berbeda dengan satu tahunan.

Berikut syarat dan alur pajak kendaraan lima tahunan

Persyaratan

- BPKB asli dan fotokopi

- STNK asli dan fotokopi

Berita Rekomendasi

- KTP pemilik asli dan fotokopi

Alur pajak lima tahunan

1. Melakukan pendaftaran

Setelah membawa sejumlah persyaratan yang dibutuhkan, pemilik kendaraan bisa datang ke kantor Samsat induk dan menuju ke di loket pendaftaran cek fisik.

Di loket ini, petugas akan memberikan form kepada pemilik kendaraan. Form tersebut harus diisi sesuai dengan data kendaraan serta pemilik kendaraan.

Data yang diisikan mulai dari data diri pemilik kendaraan sesuai dengan KTP, serta data kendaraan sesuai dengan STNK.

Agar pengisian data lebih cepat, sebaiknya wajib pajak membawa alat tulis sendiri.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas