Blokir STNK yang Mati 2 Tahun Segera Berlaku, Ini Regulasinya
Aturan penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor yang mati pajak dua tahun atau lebih segera diterapkan.
Editor: Malvyandie Haryadi
Humas Badan Pendapatan Daerah ( Bapenda) DKI Jakarta Herlina Ayu mengatakan, pajak lima tahunan berbeda dengan satu tahunan.
“Untuk pajak lima tahunan ini kendaraan harus dibawa ke Samsat induk, karena akan dilakukan cek fisik,” katanya kepada Kompas.com belum lama ini.
Tidak hanya itu, prosedur saat melakukan pajak lima tahunan juga berbeda dengan satu tahunan.
Berikut syarat dan alur pajak kendaraan lima tahunan
Persyaratan
- BPKB asli dan fotokopi
- STNK asli dan fotokopi
- KTP pemilik asli dan fotokopi
Alur pajak lima tahunan
1. Melakukan pendaftaran
Setelah membawa sejumlah persyaratan yang dibutuhkan, pemilik kendaraan bisa datang ke kantor Samsat induk dan menuju ke di loket pendaftaran cek fisik.
Di loket ini, petugas akan memberikan form kepada pemilik kendaraan. Form tersebut harus diisi sesuai dengan data kendaraan serta pemilik kendaraan.
Data yang diisikan mulai dari data diri pemilik kendaraan sesuai dengan KTP, serta data kendaraan sesuai dengan STNK.
Agar pengisian data lebih cepat, sebaiknya wajib pajak membawa alat tulis sendiri.