Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Eksepsinya Ditolak Hakim, Kubu Djoko Tjandra Daftarkan 30 Saksi

Ia meminta hakim agar perkara pidana Nomor : 1035/Pid.B/2020/PN.Jkt.Tim. atas nama Terdakwa Joko Soegiarto Tjandra tidak dilakukan pemeriksaan lebih l

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Eksepsinya Ditolak Hakim, Kubu Djoko Tjandra Daftarkan 30 Saksi
Tribunnews.com/Danang Triatmojo
Kuasa hukum Djoko Tjandra, Soesilo Aribowo di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (27/10/2020). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eksepsi Terdakwa kasus pemalsuan surat jalan masuk Indonesia, Djoko Tjandra ditolak majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (27/10/2020).

Agenda berikutnya yakni pemeriksaan saksi - saksi dijadwalkan berlangsung pekan depan.

Kuasa hukum Djoko Tjandra, Soesilo Aribowo mengatakan ada 30 orang saksi secara total yang telah didaftarkan.

Kata dia, saksi - saksi yang mereka ajukan berasal dari berbagai unsur.

Termasuk Anita Kolopaking dan Brigjen Prasetijo Utomo yang merupakan terdakwa kasus serupa.

Hanya, diperkirakan beberapa orang saja yang akan bersaksi di dalam sidang.

"Kalau di daftar kira - kira 30, tapi mungkin tidak semua. Macem - macem termasuk yang dua terdakwa ini," ungkap Soesilo ditemui usai persidangan.

Baca juga: Tolak Nota Keberatan Djoko Tjandra, Hakim: JPU Mampu Buktikan Fakta Perbuatan Terdakwa

Berita Rekomendasi

Berkenaan dengan ditolaknya eksepsi Djoko Tjandra, Soesilo menyebut ada beberapa hal yang masih belum terjawab secara jelas.

Kata dia, ada sebagian besar alasan yang dikemukakan dalam persidangan telah masuk masalah pokok perkara. Kendati demikian, kubu Djoko Tjandra menerima putusan sela tersebut.

"Kalau melihat alasan-alasannya tentu sebagian besar sudah memasuki masalah pokok perkara. Kemudian kedua ada beberapa hal yang tidak terjawab secara jelas. Tetapi untuk sementara kita menerima putusan sela itu," ujar dia.

Sebagai informasi, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyatakan tidak menerima eksepsi atau nota keberatan Terdakwa Djoko Tjandra dalam perkara surat jalan palsu.

Dengan demikian, majelis hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum melanjutkan perkara surat jalan palsu dengan Terdakwa Djoko Tjandra.

Adapun persidangan lanjutan akan digelar Selasa pekan depan, dengan agenda pemeriksaan saksi - saksi.

Dakwaan Jaksa Penuntut Umum

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas