KPK Minta Gubernur NTB Selesaikan Aset Bermasalah Pemprov di Gili Trawangan
KPK mengajak Pemprov NTB berkoordinasi dengan Kejati NTB dalam mempercepat penanganan aset Pemprov di Gili Trawangan
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Barat (NTB) di bawah Gubernur Zulkiflimansyah menerbitkan Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB dalam rangka mempercepat penyelesaian aset bermasalah Pemprov NTB di Gili Trawangan.
“Pemprov NTB juga harus memerhatikan jangka waktu HGU yang sangat panjang, sampai 2065. Ini harus dievaluasi, karena jangan sampai Pemprov NTB dianggap melakukan pembiaran aset. SKK harus dipercepat,” kata Kepala Satgas Koordinasi Pencegahan Wilayah III KPK Dwi Aprilia Linda lewat siaran pers KPK, Selasa (27/10/2020).
Baca juga: KPK Selisik Hibah Tanah Mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin
Permintaan itu disampaikan dalam Rapat Monitoring dan Evaluasi (Monev) Aset Bermasalah Gili Trawangan Provinsi NTB, yang dihadiri Sekretaris Daerah, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) NTB, Kepala Kantor Pertanahan Lombok Barat, dan Kepala Kejati NTB.
Baca juga: KPK Periksa Pejabat Kemendagri Terkait Kasus Korupsi KTP Elektronik
“Kami juga perlu mengingatkan agar Pemprov NTB cermat dan berhati-hati dalam penyelesaian masalah aset Gili Trawangan ini. Khususnya terkait pemutusan kontrak dengan pihak terkait,” ujar Linda.
Lebih jauh, kata Linda, KPK mengajak Pemprov NTB berkoordinasi dengan Kejati NTB dalam mempercepat penanganan aset Pemprov di Gili Trawangan.
Kejati NTB, dalam hal ini, berperan sebagai Jaksa Pengacara Negara yang akan membantu memperkuat Pemprov NTB untuk menyelesaikan aset dengan pihak bersengketa, yakni PT Gili Trawangan Indah (GTI).
“Oleh karena itu, dalam rangka mencari jalan keluar dari permasalahan Gili Trawangan ini, kami meminta Pemprov NTB menerbitkan SKK untuk Kejati NTB,” tegas Linda.
Sebelumnya, saat membuka rapat, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi NTB Gita Aryadi mengatakan bahwa pihaknya telah mengajukan surat somasi pertama kepada PT GTI untuk melaksanakan poin-poin perjanjian dalam Nota Kesepahaman tertanggal 31 Maret 2020.
Surat somasi, lanjut Gita, harus dijawab paling lambat 30 hari sejak surat diterima.
“Tapi, berdasarkan hasil evaluasi, respon PT GTI masih belum sesuai yang diharapkan. Karena itu kami akan menyampaikan surat somasi yang kedua kepada PT GTI. Semoga ada respon positif dan produktif. Kami dari Pemprov NTB berharap semoga masalah ini segera berakhir,” sebut Gita.
Bila tak ada lagi tanggapan dari PT GTI, sambung Gita, pihaknya akan mengirimkan surat somasi ketiga.
Selain itu, katanya, pihaknya juga akan meneruskannya ke proses hukum berikutnya setelah berkonsultasi dengan beberapa pihak, salah satunya dengan Kejati NTB.
Sementara itu, Kepala Kejati NTB Nanang Sigit Yulianto menyatakan kesiapannya mendukung penuntasan masalah aset Gili Trawangan.
Untuk itu, ungkap Nanang, pihaknya meminta kepada Pemprov NTB menerbitkan SKK kepada Kejati NTB agar pihaknya bisa bertindak atas nama Pemprov dalam memberikan bantuan hukum, litigasi maupun non-litigasi.
“Jika sependapat, maka perlu disampaikan kepada Gubernur NTB untuk mengajukan surat permohonan bantuan hukum non-litigasi, dan memberikan Surat Kuasa Khusus kepada Kepala Kejaksaan Tinggi NTB untuk menyelesaikan masalah tersebut,” tandas Nanang.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.