Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Operasi Zebra 2020: Ini Perbedaan Surat Tilang Slip Biru dan Merah, Mana yang Lebih Efektif?

Simak perbedaan antara surat tilang slip biru dan slip merah dalam Operasi Zebra 2020. Manakah yang lebih efektif?

Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Operasi Zebra 2020: Ini Perbedaan Surat Tilang Slip Biru dan Merah, Mana yang Lebih Efektif?
WARTA KOTA/WARTA KOTA/NUR ICHSAN
OPERASI ZEBRA - Petugas Satuan Lalulintas Polsek Cengkareng, Jakarta Barat, dipimpin Kanitlantas, AKP Surya, sedang menggelar operasi zebra di Jalan Daan Mogot Km 14, Cengkareng, Jakarta Barat, Senin (26/10/2020). Operasi Zebra berlangsung mulai 26 Oktober hingga 8 November ini. WARTA KOTA/NUR ICHSAN 

TRIBUNNEWS.COM - Kepolisian menggelar operasi Zebra 2020 serentak di seluruh Indonesia mulai Senin (26/10/2020) hari ini.

Operasi Zebra 2020 digelar selama dua minggu hingga Senin (8/11/2020) mendatang.

Akan ada beberapa kesalahan yang diincar polisi yang apabila dilanggar oleh masyarakat akan ditilang.

Saat melakukan tindakan penilangan, polisi akan memberikan surat tilang atau slip kepada pelanggar saat operasi Zebra 2020.

Ada dua pilihan warna slip atau surat tilang yang diberikan polisi pada pelanggar lalu lintas, yaitu merah atau biru.

Baca juga: Operasi Zebra Hari Pertama di Cianjur, Polisi Gunakan Metode Hunting hingga Bagi-bagi Masker

Baca juga: Operasi Zebra Mulai Digelar, Inilah Cara Menghindari Tilang Polisi

Sayangnya, banyak dari kita yang bingung soal mekanisme tilang dan makna lembaran surat tilang tersebut.

Ketidaktahuan itu lantaran minimnya informasi dan sosialisasi dari pihak kepolisian.

Berita Rekomendasi

Untuk itu, perlu pemahaman makna atau perbedaan antara slip/surat tilang merah dan biru.

Berikut perbedaan antara surat tilang/slip biru dan slip merah, sebagaimana dirangkum Tribunnews.com dari Kompas.com:

Surat Tilang/Slip Biru

slip biru
slip biru (TRIBUNNEWS.COM/WAHYU AJI)

Jika pelanggar menerima kesalahan dan memilih untuk menerima slip biru, ia akan membayar denda di BRI tempat kejadian.

Setelah itu, ia dapat mengambil dokumen yang ditahan di Polsek tempat kejadian.

Besaran denda yang dikenakan bila pelanggar meminta slip biru, adalah denda maksimal dari pelanggaran yang dilakukan.

Surat Tilang/Slip Merah

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas