PKS Curiga Pemerintah Manfaatkan Pandemi untuk Perkuat Kekuasaan
Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI Mulyanto menduga, pemerintah memanfaatkan momen pandemi Covid-19 untuk memperkuat kekuasaannya.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI Mulyanto menduga, pemerintah memanfaatkan momen pandemi Covid-19 untuk memperkuat kekuasaannya.
Pemerintah kerap berdalih untuk menanggulangi pandemi Covid-19 dalam menyusun berbagai peraturan dengan mereduksi peran DPR.
Anggota Legislasi DPR RI ini menilai pemerintah perlu selalu diingatkan untuk kembali menghormati nilai-nilai demokrasi dalam penyelenggaraan negara.
Baca juga: Upah Minimum 2021 Tak Naik, Depenas: Keputusan Bijak Saat Pandemi Covid-19
Mulyanto khawatir, jika tidak ada oposisi yang mengingatkan, maka sangat besar peluang pemerintah membajak demokrasi untuk kepentingan memperbesar kekuasaan.
"Kita merasakan pembajakan itu faktual. Secara umum saya setuju dengan pandangan Prof. Jimly tentang pembajakan demokrasi melalui Pandemi Covid-19 ini," ujar Mulyanto kepada wartawan, Selasa (27/10/2020).
Sebelumnya, dalam diskusi daring yang diselenggarakan LP3ES, Guru Besar Tata Negara yang juga anggota DPD RI, Jimly Asshiddiqie menyebut pemerintah membajak demokrasi dengan memanfaatkan isu pandemi.
Baca juga: Politikus Nasdem Sebut Survei Tren Demokrasi Menurun Harus Jadi Evaluasi Pemerintah dan DPR
Baca juga: Politikus PKS: Niat Omnibus Law Baik, Tetapi Cara Pembuatannya Tidak Baik
Pemerintah dinilai menuju pemerintahan otoritarian tapi dengan cara konstitusional.
Secara proses terkesan demokratis tapi secara nilai jauh dari prinsip-prinsip demokrasi.
Mulyanto menyebut ada beberapa kasus yang dapat dijadikan contoh adanya pembajakan demokrasi oleh pemerintah.
Pertama dalam kasus Perppu No. 1/2020 tentang Covid-19 yang kemudian disahkan menjadi UU No. 2/2020.
Dalam Perppu itu pemerintah secara nyata mereduksi peran DPR terutama dalam fungsi anggaran.
Alokasi prioritas anggaran yang semula dilaksanakan DPR dengan UU, dipindah menjadi kewenangan eksekutif.
Di dalam Perppu itu terdapat pula pasal imunitas pejabat pelaksana UU tersebut yang tidak dapat dituntut secara perdata maupun pidana.
Kedua dalam kasus UU Omnibus Law Cipta Kerja. Atas nama penanggulangan ekonomi dampak pandemi Covid-19, pembahasan RUU ngebut tidak kenal waktu libur dan waktu reses.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.