Seperti Benny Tjokro, Heru Hidayat Juga Bakal Ajukan Banding Atas Vonis Seumur Hidup
Kuasa hukum Heru, Soesilo Aribowo, mengatakan kliennya kecewa terhadap putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat bakal mengajukan banding atas vonis seumur hidup dalam kasus korupsi terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya.
Kuasa hukum Heru, Soesilo Aribowo, mengatakan kliennya kecewa terhadap putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
"Mungkin kami akan berkoordinasi dengan klien, mungkin segera menyatakan banding terhadap putusan itu, tentu kita akan ketemu pak Heru dulu," kata Soesilo saat dikonfirmasi, Selasa (27/10/2020).
Sebelumnya, Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro juga akan mengajukan banding atas vonis seumur hidup dalam kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya.
Baca juga: Politikus Demokrat Sebut Vonis Terdakwa Korupsi Jiwasraya Benny Tjokro dan Heru Hidayat Sudah Tepat
Kuasa Hukum Benny, Bob Hasan, menilai putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta tidak berdasarkan asumsi pada dakwaan.
"Pernyataan banding sudah kami ajukan," kata Bob saat dikonfirmasi, Selasa (27/10/2020).
Diberitakan, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman pidana penjara seumur hidup terhadap Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat.
Majelis Hakim menyatakan Heru Hidayat terbukti secara sah dan meyakinkan bersama sejumlah pihak lain bersalah telah melakukan korupsi terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya.
Tak hanya itu, Majelis Hakim menyatakan Heru Hidayat telah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Menyatakan terdakwa Heru Hidayat terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan tindak pidana pencucian uang," kata Ketua Majelis Hakim Rosmina saat membacakan amar putusan terhadap Heru Hidayat di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/10/2020) malam.
Hakim juga menghukum Heru dengan pidana uang pengganti senilai Rp10.728.783.335.000.
Jika uang pengganti itu tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah incracht, maka harta benda Heru akan disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutup uang pengganti.
Dalam pertimbangannya, Hakim menuturkan hal-hal yang memberatkan antara lain Heru dinilai melakukan korupsi secara terorganisir dengan baik sehingga sangat sulit mengungkap perbuatannya.
Heru Hidayat juga dinilai menggunakan tangan lain dalam jumlah banyak dan nominee.
Hakim menyebut Heru juga dinilai menggunakan hasil korupsi untuk berfoya-foya untuk membayar judi.
"Perbuatan dilakukan dalam jangka waktu lama dan menimbulkan kerugian negara yang besar.Perbuatan terdakwa menggunakan pengetahuan yg dimiliki merusak pasar modal, menghilangkan kepercayaan masyarakat dalam dunia perasuransian," kata Hakim.
Sementara itu, untuk hal meringankan, Heru dinulai bersikap sopan, menjadi kepala keluarga.
Hanya saja, Heru dinilai tidak mengakui perbuatannya, sehingga peetimbangan meringankan berupa perlakuan sopan dan kepala keluarga hilang.