Tim Advokasi KAMI Laporkan Polri Ke Komnas HAM atas Dugaan Pelanggaran HAM Berat
Itu terjadi ketika Polri berupaya mengamankan Anton Permana, Jumhur Hidayat dan Syahganda Nainggolan di kediamannya masing-masing.
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Lusius Genik
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Advokasi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) melaporkan Institusi Polri kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM RI) atas dugaan pelanggaran HAM Berat.
Diduga terjadi pelanggaran HAM dalam proses penangkapan tiga petinggi KAMI, Syahganda Nainggolan, Moh. Jumhur Hidayat, dan Anton Permana.
Koordinator Tim Advokasi KAMI Abdullah Al Katiri menjelaskan kronologis penangkapan tiga petinggi KAMI yang mengindikasikan ada sejumlah pelanggaran HAM berat oleh Polri.
Baca juga: Polri Putuskan Tunda Pemeriksaan Petinggi KAMI Ahmad Yani dalam Kasus Ujaran Kebencian
Al Katiri menilai Polri telah mengganggu tempat tinggal dan atau kediaman Para Pejuang KAMI dan Jejaring KAMI di daerah dengan memaksa dan menerobos masuk ke dalam rumah.
Itu terjadi ketika Polri berupaya mengamankan Anton Permana, Jumhur Hidayat dan Syahganda Nainggolan di kediamannya masing-masing.
"Ketika memasuki kediaman Saudara Anton Permana, Teradu (Polri) memanjat pagar dan memutus/memotong jaringan kamera CCTV," kata Al Katiri di kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (27/10/2020).
Selanjutnya saat jajaran Polri memasuki rumah dan kamar pribadi Jumhur Hidayat. Diketahui jajaran kepolisian menggedor dan melakukan cara paksa untuk masuk ke kediaman Jumhur Hidayat.
Baca juga: Manuver Gatot Nurmantyo di KAMI Justru Bikin Elektabilitasnya Jeblok? Berikut Perbandingan Datanya
Saat itu Istri Jumhur bahkan sempat meminta waktu untuk ganti pakaian, namun tidak diperkenankan.
"Tragisnya saat Saudara Moh Jumhur Hidayat meminta waktu untuk mengambil obat karena sedang sakit parah pascaoperasi batu empedu yang dilaksanakan sehari sebelumnya," ujar dia.
Al Katiri mengatakan, dalam kondisi luka jahitan yang masih basah, Jumhur Hidayat digelandang petugas Polri. Bahkan saat itu infus masih menempel di tubuh Jumhur Hidayat.
"Bahwa Teradu menginjak atau memasuki pekarangan tempat kediaman Para Pejuang KAMI dan Jejaring KAMI di daerah dengan cara yang tidak patut dan bertentangan dengan kehendak yang bersangkutan," ucap dia.
Tim Advokasi KAMI juga menilai Polri telah merampas kemerdekaan dan rahasia privasi Para Pejuang KAMI dan Jejaring KAMI di daerah.
Dalam hal ini Polri mengakses akun medsos milik Para Pejuang KAMI dan Jejaring KAMI di daerah tanpa seizin dari yang bersangkutan.
Baca juga: Kasus Corona di AS Melonjak Tinggi, Kepala Staf Gedung Putih: Kami Tidak akan Kendalikan Pandemi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.