Upah Minimum Dipastikan Tidak Akan Naik pada 2021, Gaji Pegawai Dipotong 2,5% untuk Iuran Tapera
Selain tak akan ada kenaikan upah, mulai Januari 2021, gaji pegawai swasta juga akan dipotong sebesar 2,5 %
Editor: Ekarista Rahmawati Putri
TRIBUNNEWS.COM – Upah minimum Indonesia dipastikan tidak akan mengalami kenaikan tahun depan.
Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah melalui Surat Edaran (SE) yang ditujukan kepada Gubernur se-Indonesia.
Surat Edaran Nomor M/11/HK.04/2020 ini mengatur tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Dalam surat edaran tersebut, pemerintah memutuskan upah minimum 2021 tidak mengalami kenaikan alias setara dengan upah minimum tahun ini.
"Mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia pada masa pandemi Covid-19 dan perlunya pemulihan ekonomi nasional, diminta kepada Gubernur untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai Upah Minimum Tahun 2021 sama dengan nilai Upah Minimum Tahun 2020," sebut surat edaran itu, dikutip Selasa (27/10/2020) seperti dikutip dari Kompas.com.
Baca: Siap-siap, Menaker Sebut BLT Subsidi Gaji Rp 1,2 Juta Gelombang Kedua Cair Akhir Oktober 2020
Selanjutnya, upah minimum 2021 ini secara resmi akan ditetapkan dan diumumkan oleh seluruh pemerintah daerah pada akhir Oktober 2020.
"Melaksanakan penetapan upah minimum setelah tahun 2021 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Menetapkan dan mengumumkan Upah Minimum Provinsi Tahun 2021 pada tanggal 31 Oktober 2020," sebut surat edaran.