Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Upah Minimum Tak Naik, KSBSI: Menaker Tak Adil, Ada 11 Sektor yang Masih Beroperasi saat Covid-19

menaker hanya mementingkan usulannya APINDO saja. Ini yang buruh tidak pernah harapkan. Mestinya menaker mengakomodir kepentingan buruh juga

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Upah Minimum Tak Naik, KSBSI: Menaker Tak Adil, Ada 11 Sektor yang Masih Beroperasi saat Covid-19
Tribunnews/JEPRIMA
Massa buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) menggelar aksi unjuk rasa menolak pengesahan omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Senin (12/10/2020). Mereka menuntut pengesahan UU Cipta Kerja itu yang tidak mengakomodir usulan dari mitra perusahaan untuk membuat perjanjian bersama (SP/SB) dalam pertemuan tim tripartit. Selain itu, KSBSi juga mendesak soal kontrak kerja tanpa batas, outsourcing diperluas tanpa batas jenis usaha, upah dan pengupahan diturunkan dan besaran pesangon diturunkan. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Deputi Presiden Bidang Konsolidasi Dewan Eksekutif Nasional Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (DEN KSBSI) Surnadi, kurang menyambut keputusan Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, yang tidak menaikan Upah Minimum Tahun 2021 atau UMP tahun depan sama dengan tahun ini.

Menurutnya, pemerintah memiliki kecenderungan berpihak hanya pada pengusaha.

Hal itu didasari dengan hasil dialog Dewan Pengupahan SE Indonesia pada  tanggal 15-17 Oktober 2020 di hotel Harris Kembangan, di mana ada 2 keputusan yakni :

1.Ump /UMK/umsp/umsk penetapannya diserahkan ke masing masing wilayah. Rekomendasi Dewan Pengupahan unsur SP/SB (serikat pekerja atau seriat buruh).

2. Penetapan upah 2021 sama dengan tahun 2020 usulan APINDO/KADIN.

"Ada dua rekomendasi usulan itu. Tiba-tiba ada Surat Edaran yang menyatakan upah tahun 2021 tidak naik," kata dia saat dihubungi Tribunnews.com, Selasa (27/10/2020).

Baca juga: KSPI Sesalkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Upah Minimum 2021 Tak Ada Kenaikan

"Atinya menaker hanya mementingkan usulannya APINDO saja. Ini yang buruh tidak pernah harapkan. Mestinya menaker mengakomodir  kepentingan buruh juga. Eggak boleh sepihak ini namanya tidak adil," sambung dia.

Berita Rekomendasi

Ia melanjutkan, pandemi Covid-19 sama sekali tidak diharapkan buruh.

Namun, pemerintah tetap bisa mempertimbangkan adanya kenaikan upah minimum tahun depan, dengan melihat kondisi di mana masih ada 11 sektor yang masih beroperasi saat Covid-19.

"Saya beri contoh dua saja. Pertama, kesehatan dan makanan. Sektor itu kan tidak terkena dampak. Harusnya Surat Edaran itu, jangan dong pukul rata pada semua sektor," ungkapnya.

Adapun 11 sektor usaha yang masih bisa beroperasi saat PSBB tersebut adalah :

Perusahaan kesehatan, Usaha bahan pangan, Energi, Telekomunikasi dan teknologi informatika, Keuangan, Logistik, Perhotelan, Konstruksi, Industri strategis, Pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai obyek vital nasional dan obyek tertentu, serta Pemenuhan kebutuhan sehari-hari.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas