Upah Minimum Tak Naik, KSBSI: Menaker Tak Adil, Ada 11 Sektor yang Masih Beroperasi saat Covid-19
menaker hanya mementingkan usulannya APINDO saja. Ini yang buruh tidak pernah harapkan. Mestinya menaker mengakomodir kepentingan buruh juga
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Deputi Presiden Bidang Konsolidasi Dewan Eksekutif Nasional Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (DEN KSBSI) Surnadi, kurang menyambut keputusan Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, yang tidak menaikan Upah Minimum Tahun 2021 atau UMP tahun depan sama dengan tahun ini.
Menurutnya, pemerintah memiliki kecenderungan berpihak hanya pada pengusaha.
Hal itu didasari dengan hasil dialog Dewan Pengupahan SE Indonesia pada tanggal 15-17 Oktober 2020 di hotel Harris Kembangan, di mana ada 2 keputusan yakni :
1.Ump /UMK/umsp/umsk penetapannya diserahkan ke masing masing wilayah. Rekomendasi Dewan Pengupahan unsur SP/SB (serikat pekerja atau seriat buruh).
2. Penetapan upah 2021 sama dengan tahun 2020 usulan APINDO/KADIN.
"Ada dua rekomendasi usulan itu. Tiba-tiba ada Surat Edaran yang menyatakan upah tahun 2021 tidak naik," kata dia saat dihubungi Tribunnews.com, Selasa (27/10/2020).
Baca juga: KSPI Sesalkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Upah Minimum 2021 Tak Ada Kenaikan
"Atinya menaker hanya mementingkan usulannya APINDO saja. Ini yang buruh tidak pernah harapkan. Mestinya menaker mengakomodir kepentingan buruh juga. Eggak boleh sepihak ini namanya tidak adil," sambung dia.
Ia melanjutkan, pandemi Covid-19 sama sekali tidak diharapkan buruh.
Namun, pemerintah tetap bisa mempertimbangkan adanya kenaikan upah minimum tahun depan, dengan melihat kondisi di mana masih ada 11 sektor yang masih beroperasi saat Covid-19.
"Saya beri contoh dua saja. Pertama, kesehatan dan makanan. Sektor itu kan tidak terkena dampak. Harusnya Surat Edaran itu, jangan dong pukul rata pada semua sektor," ungkapnya.
Adapun 11 sektor usaha yang masih bisa beroperasi saat PSBB tersebut adalah :
Perusahaan kesehatan, Usaha bahan pangan, Energi, Telekomunikasi dan teknologi informatika, Keuangan, Logistik, Perhotelan, Konstruksi, Industri strategis, Pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai obyek vital nasional dan obyek tertentu, serta Pemenuhan kebutuhan sehari-hari.