Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

UMK 2021 Tak Naik, Simak UMP/UMK di DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DIY, Jawa Timur

Upah mininum pada 2021 diputuskan tidak naik. Berikut daftar UMP/UMK di Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, DIY, Jawa Timur pada 2020.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in UMK 2021 Tak Naik, Simak UMP/UMK di DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DIY, Jawa Timur
DOK. Kredivo via KOMPAS.com
Ilustrasi uang 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memutuskan, upah minimum pada 2021 tidak mengalami kenaikan.

Artinya, upah minimum pada 2021 akan sama dengan upah minimum yang berlaku tahun ini alias tidak mengalami kenaikan atau penurunan.

Tidak naiknya upah minimum ini berlaku baik untuk upah minimum provinsi (UMP) maupun upah minimum kabupaten/kota (UMK).

Keputusan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 ( Covid-19).

Baca juga: Upah Minimum 2021 Tak Naik, Buruh dan UKM Bakal Merana

Baca juga: Upah Minimum 2021 Resmi Tak Naik, Ini Daftar Lengkap UMP 2020 di Seluruh Provinsi Indonesia

Dikutip dari Kompas.com, alasan pemerintah tidak menaikkan upah minimum 2021 karena kondisi ekonomi Indonesia saat ini dalam masa pemulihan.

Menurut pemerintah, kenaikan upah tahun 2021 justru akan memberatkan dunia usaha.

Surat edaran tersebut diteken pada 26 Oktober 2020.

Berita Rekomendasi

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah meminta gubernur untuk melaksanakan penetapan upah minimum setelah tahun 2021 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya, upah minimum 2021 secara resmi akan ditetapkan dan diumumkan oleh semua pemerintah daerah pada akhir Oktober 2020.

Dengan diputuskannya tidak ada kenaikan UMK/UMP pada 2021, simak kembali daftar UMK/UMP di Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, DIY, Jawa Timur pada 2020.

Baca juga: Pemprov DKI Jakarta Akan Ikut Keputusan Pemerintah Pusat Tak Naikkan UMP 2021

Baca juga: Tak Hanya Demo Tolak UU Cipta Kerja, KSPI Siapkan Demo Tuntut Kenaikan UMP di DPR

Berikut daftar UMP dan UMK se-Pulau Jawa meliputi Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, DIY, hingga Jawa Timur:

1. Provinsi Banten

- Kota Cilegon: Rp 4.246.081

- Kota Tangerang Selatan: Rp 4.168.268

- Kabupaten Tangerang: Rp 4.168.268

- Kabupaten Serang: Rp 4.152.887

- Kota Tangerang: Rp 4.119.029

- Kota Serang: Rp 3.773.940

- Kabupaten Pandeglang: Rp 2.758.909

- Kabupaten Lebak: Rp 2.710.654

2. DKI Jakarta: Rp 4.276.225

3. Provinsi Jawa Barat

- Kabupaten Karawang: Rp 4.594.324

- Kota Bekasi: Rp 4.589.708

- Kabupaten Bekasi: Rp 4.498.961

- Kota Depok: Rp 4.202.105

- Kota Bogor: Rp 4.169.806

- Kabupaten Bogor: Rp 4.083.670

- Kabupaten Purwakarta: Rp 4.039.067

- Kota Bandung: Rp 3.623.778

- Kabupaten Bandung Barat: Rp 3.145.427

- Kabupaten Sumedang: Rp 3.139.275

- Kabupaten Bandung: Rp 3.139.275

- Kota Cimahi: Rp 3.139.274

- Kabupaten Sukabumi: Rp 3.028.531

- Kabupaten Subang: Rp 2.965.468

- Kabupaten Cianjur: Rp 2.534.798,99

- Kota Sukabumi: Rp 2.530.182

- Kabupaten Indramayu: Rp 2.297.931

- Kota Tasikmalaya: Rp 2.264.093

- Kabupaten Tasikmalaya: Rp 2.251.787

- Kota Cirebon: Rp 2.219.487

- Kabupaten Cirebon: Rp 2.196.416

- Kabupaten Garut: Rp 1.961.085

- Kabupaten Majalengka: Rp 1.944.166

- Kabupaten Kuningan: Rp 1.882.642

- Kabupaten Ciamis: Rp 1.880.654

- Kabupaten Pangandaran: Rp 1.860.591

- Kota Banjar: Rp 1.831.884

4. Provinsi Jawa Tengah

- Kota Semarang: Rp 2.715.000

- Kabupaten Demak: Rp 2.432.000

- Kabupaten Kendal: Rp 2.261.775

- Kabupaten Semarang: Rp2.229.880

- Kota Salatiga: Rp 2.034.915

- Kabupaten Grobogan: Rp 1.830.00p

- Kabupaten Blora: Rp 1.834.000

- Kabupaten Kudus: Rp 2.218.451

- Kabupaten Jepara: Rp 2.040.000

- Kabupaten Pati: Rp 1.891.000

- Kabupaten Rembang: Rp 1.802.000

- Kabupaten Boyolali: Rp 1.942.500

- Kota Surakarta: Rp 1.956.200

- Kabupaten Sukoharjo: Rp 1.938.000

- Kabupaten Sragen: Rp 1.815.914

- Kabupaten Karanganyar: Rp 1.989.000

- Kabupaten Wonogiri: Rp 1.797.000

- Kabupaten Klaten: Rp 1.947.821

- Kota Magelang: Rp 1.853.000

- Kabupaten Magelang: Rp 2.042.000

- Kabupaten Purworejo: Rp 1.845.000

- Kabupaten Temanggung: Rp 1.825.200

- Kabupaten Wonosobo: Rp 1.859.000

- Kabupaten Kebumen: Rp 1.835.000

- Kabupaten Banyumas: Rp 1.900.000

- Kabupaten Cilacap: Rp 2.158.327

- Kabupaten Banjarnegara: Rp 1.748.000

- Kabupaten Purbalingga: Rp 1.940.800

- Kabupaten Batang: Rp 2.061.700

- Kota Pekalongan: Rp 2.072.000

- Kabupaten Pekalongan: Rp 2.018.161

- Kabupaten Pemalang: Rp 1.865.000

- Kota Tegal: Rp 1.925.000

- Kabupaten Tegal: Rp 1.896.000

5. Provinsi DIY

- Kota Jogja: Rp 2.004.000

- Kabupaten Sleman: Rp 1.846.000

- Kabupaten Bantul: Rp 1.790.500

- Kabupaten Kulonprogo: Rp 1.750.500

- Kabupaten Gunungkidul: Rp 1.705.000

6. Provinsi Jawa Timur

- Kota Surabaya : Rp. 4.200.479,19

- Kabupaten Gresik : Rp. 4.197,030,51

- Kabupaten Sidoarjo : Rp. 4.193,581,85

- Kabupaten Pasuruan : Rp. 4.190,133,19

- Kabupaten Mojokerto : Rp. 4.179,787,17

- Kabupaten Malang : Rp. 3.018.530,66.

- Kota Malang : Rp. 2.895.502,74.

- Kota Batu : Rp. 2.794.800,00.

- Kota Pasuruan : Rp. 2.794,801,59

- Kabupaten Jombang : Rp. 2.654.095,87.

- Kabupaten Tuban : Rp. 2.532.234,77.

- Kabupaten Probolinggo : Rp. 2.503.265,94.

- Kota Mojokerto : Rp. 2.456,302,97

- Kabupaten Lamongan : Rp. 2.423,724,77

- Kabupaten Jember : Rp. 2.355.662,90.

- Kota Probolinggo : Rp. 2.319,796,75

- Kabupaten Banyuwangi : Rp. 2.314.278,87.

- Kota Kediri : Rp. 2.060.925,00.

- Kabupaten Bojonegoro : Rp. 2.016.780,00.

- Kabupaten Kediri : Rp. 2.008.504,16.

- Kabupaten Lumajang : Rp. 1.982.295,10.

- Kabupaten Tulungagung : Rp. 1.958.844,16.

- Kabupaten Bondowoso : Rp. 1.954.705,75.

- Kabupaten Bangkalan : Rp. 1.954.705,75.

- Kabupaten Nganjuk : Rp. 1.954.705,75.

- Kabupaten Blitar : Rp. 1.954.705,75.

- Kabupaten Sumenep : Rp. 1.954.705,75.

- Kota Madiun : Rp. 1.954.705,75.

- Kota Blitar : Rp. 1.954.635,76.

- Kabupaten Sampang : Rp. 1.913.321,73.

- Kabupaten Situbondo : Rp. 1.913.321,73.

- Kabupaten Pamekasan : Rp. 1.913.321,73.

- Kabupaten Madiun : Rp. 1.913.321,73.

- Kabupaten Ngawi : Rp. 1.913.321,73.

- Kabupaten Ponorogo : Rp. 1.913.321,73.

- Kabupaten Pacitan : Rp. 1.913.321,73.

- Kabupaten Trenggalek : Rp. 1.913.321,73.

- Kabupaten Magetan : Rp. 1.913.321,73.

(Tribunnews.com/Sri Juliati)

 
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas