Cek Pengumuman Kelulusan CPNS Kemenag 2019 di Kemenag.go.id, Berikut Ketentuannya
Kementerian Agama (Kemenag) telah mengumumkan hasil kelulusan CPNS 2019 hari ini, Jumat (30/10/2020), Anda dapat mengakses informasi di Kemenag.go.id.
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Agama (Kemenag) telah mengumumkan hasil kelulusan CPNS 2019 hari ini, Jumat (30/10/2020).
Bagi peserta yang ingin mengetahui hasil kelulusan CPNS Kemenag 2019 dapat mengakses laman Kemenag.go.id.
Peserta dapat melakukan sanggahan terhadap pengumuman kelulusan akhir seleksi CPNS Kementerian Agama melalui laman https://sscn.bkn.go.id/ pada tanggal 1 - 3 November 2020.
Selanjutnya, bagi peserta yang dinyatakan lulus seleksi akhir wajib melakukan pemberkasan dengan melengkapi dokumen persyaratan administrasi sebagai syarat pengusulan NIP CPNS.
Namun, bila peserta tidak melengkapi dokumen persyaratan administrasi sebagai syarat pengusulan NIP CPNS sesuai ketentuan yang berlaku maka dianggap mengundurkan diri.
Informasi ini tertuang dalam Pengumuman Nomor: P-4058.2/SJ/B.II.2/KP.00.2/10/2020.
Berikut Informasi Penyampaian Hasil Integrasi Nilai SKD-SKB CPNS Kementerian Agama Tahun 2019, dilansir Kemenag.go.id:
1. Peserta yang dinyatakan LULUS seleksi CPNS Kementerian Agama Formasi Tahun 2019 ditetapkan berdasarkan:
a. Peserta yang memenuhi semua persyaratan dan mengikuti seluruh tahapan seleksi;
b. Peserta yang memiliki nilai dengan peringkat tertinggi sesuai jumlah formasi berdasarkan hasil integrasi nilai SKD-SKB oleh Badan Kepegawaian Negara sebagaimana dimaksud dalam lampiran pengumuman ini.
2. Penjelasan terhadap kode pada kolom keterangan Hasil Integrasi nilai SKD-SKB CPNS Kementerian Agama sebagaimana dalam lampiran pengumuman ini adalah:
a. P/L : Peserta yang dinyatakan Lulus seleksi CPNS;
b. P/L-1 : Peserta yang dinyatakan Lulus seleksi CPNS dikarenakan pengisian formasi antar jenis formasi;
c. P/TL : Peserta yang dinyatakan Tidak Lulus seleksi CPNS;
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.