Hari Ini Pengumuman CPNS 2019, Berikut Ketentuan Pemberkasan Peserta yang Dinyatakan Lolos CPNS 2019
Pengumuman kelulusan CPNS 2019 dilakukan secara serentak pada hari ini, Jumat (30/10/2020). Berikut ketentuan pemberkasan yang dinyatakan lulus.
Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Pengumuman kelulusan CPNS 2019 dilakukan secara serentak pada hari ini, Jumat (30/10/2020).
Waktu pengumuman tergantung pada setiap instansi yang menyelenggarakan CPNS 2019.
Oleh karenanya, peserta dapat langsung mengunjungi laman resmi masing-masing instansi yang di lamar.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) juga membuka peluang penyampaian sanggahan atas pengumuman hasil seleksi CPNS 2019.
Baca juga: Pengumuman Hasil Akhir Seleksi CPNS 2019 Provinsi Jawa Tengah, 1.349 Perserta Dinyatakan Lulus
Baca juga: Pengumuman CPNS 2019 Hari Ini, Berikut Link 64 Kementerian/Lembaga dan Dokumen yang Harus Diunggah
Masa sanggah akan dilakukan selama tiga hari terhitung sejak pengumuman hasil seleksi diterbitkan.
Bagi peserta yang dinyatakan lolos maka tahap selanjutnya adalah pemberkasan.
Ketentuan Pemberkasan Peserta yang Dinyatakan Lolos CPNS 2019
Dikutip dari Siaran Pers Nomor: 048/RILIS/BKN/X/2020, peserta yang dinyatakan lulus seleksi CPNS Formasi Tahun 2019 diarahkan melakukan pemberkasan secara digital melalui akun masing-masing peserta di https://sscn.bk.go.id.
Kemudian peserta mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan mengunggahnya bersama dokumen lain yang diminta dalam proses pemberkasan.
Berdasarkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan PNS, kelengkapan dokumen pemberkasan yang harus diunggah peserta dan akan digunakan sebagai dasar pengusulan Nomor Induk Pegawai (NIP) meliputi:
- Pas foto terbaru berpakaian formal dengan latar belakang berwarna merah;
- Ijazah asli untuk lulusan dalam negeri /ijazah penyetaraan Dikti untuk lulusan luar negeri;
- Transkrip asli;
- Surat pernyataan ;
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku saat pemberkasan;
- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan;
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.