Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

LINK Pengumuman Hasil Akhir Seleksi CPNS 2019 Kementerian PUPR

Berikut link pengumuman hasil akhir CPNS 2019 di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kementerian PUPR).

Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
zoom-in LINK Pengumuman Hasil Akhir Seleksi CPNS 2019 Kementerian PUPR
Surya/Ahmad Zaimul Haq
Peserta seleksi kompetisi bidang (SKB) bagi CPNS Pemkot Surabaya bersiap mengikuti tes di GOR Pancasila, Kota Surabaya, Jawa Timur, Selasa (22/9/2020). Seleksi itu menerapkan protokol kesehatan Covid-19 secara ketat, mulai dari mengenakan masker, pelindung wajah, dan sarung tangan serta jarak antar peserta tes, termasuk memisahkan peserta dengan hasil rapid tes reaktif dalam bilik khusus. Sebanyak 1.142 orang mengikuti SKB CPNS Pemkot Surabaya selama 3 hari di mana dalam satu hari terdapat 3 sesi dengan peserta sebanyak 140 orang. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut link pengumuman hasil akhir CPNS 2019 di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Melalui laman resminya, Kementerian PUPR telah merilis pengumuman hasil akhir seleksi CPNS 2019.

Penetapan kelulusan akhir seleksi CPNS 2019 Kementerian PUPR didasarkan atas hasil integrasi nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Berikut ketentuan penetapan kelulusan CPNS 2019 Kementerian PUPR:

- Pengintegrasian nilai SKD dan SKB dilakukan pada nilai peserta seleksi yang mengikuti seluruh jenis SKB (SKB CAT dan SKB Psikotes Lanjutan) dan memenuhi nilai ambang batas SKB Psikotes Lanjutan.

- Nilai ambang batas untuk SKB Psikotes Lanjutan mengacu pada nilai ambang batas yang telah disesuaikan dengan mekanisme pelaksanaan secara daring (online) yaitu nilai kumulatif minimal 60 dengan nilai minimal 4 dari skala 5 untuk komponen integritas.

- Hasil akhir nilai SKB adalah hasil integrasi nilai SKB sistem CAT dengan bobot penilaian sebesar 70 persen dan hasil SKB psikotes lanjutan dengan bobot penilaian sebesar 30 persen.

BERITA TERKAIT

- Kelulusan akhir ditentukan berdasarkan hasil integrasi nilai SKD dengan bobot penilaian sebesar 40% dan SKB dengan bobot - penilaian sebesar 60 persen.

Pengumuman Hasil Seleksi CPNS 2019 Kementerian PUPR --->>> LINK

Bagi peserta yang dinyatakan tidak lolos mendapat peluang untuk menyampaikan sanggahan.

Masa sanggah akan dilakukan selama tiga hari terhitung sejak pengumuman hasil seleksi diterbitkan yakni pada 1 - 3 November 2020.

Baca juga: Masa Sanggah Hanya 3 Hari, Ini Cara Ajukan Sanggah Hasil Pengumuman CPNS 2019

Baca juga: LINK Lengkap Cek Kelulusan CPNS 2019, Peserta Lolos Wajib Unggah Berkas Ini di sscn.bkn.go.id

Cara Sanggah Hasil Akhir Seleksi CPNS 2019

1. Login sscn.bkn.go.id dengan akun masing-masing.

2. Peserta yang dinyatakan TIDAK LULUS, maka akan muncul tombol 'Ajukan Sanggah'.

3. Mohon diperhatikan tanggal berakhir sanggah dibagian bawah keterangan 'Ajukan Sanggah'.

Tombol sanggah hasil seleksi CPNS 2019
Tombol sanggah hasil seleksi CPNS 2019 (Buku Petunjuk Pengisian DHR dan Sanggah Hasil SKB SSCN 2019)

Jika sudah melewati batas waktu sanggah, maka tombol 'Ajukan Sanggah' akan hilang dan peserta tidak dapat lagi melakukan sanggahan.

4. Peserta silakan klik tombol 'Ajukan Sanggah'.

5. Kemudian akan ditampilkan kolom sanggah yang terdiri dari 'Perihal Sanggah', 'Alasan Sanggah' dan 'Bukti Sanggah'.

Jika Peserta memilih Perihal Sanggah mengenai Sertifikat Pendidik dan Nilai SKB CAT, silahkan langsung diisi Alasan Sanggah dan Bukti Sanggahannya.

Tetapi jika Peserta memilih Perihal Sanggah mengenai Nilai SKB Non-CAT (jika ada), maka akan muncul pilihan Metode SKB mana yang ingin disanggah.

Kolom Metode SKB hanya akan muncul jika Instansi Peserta mengadakan tes SKB selain dengan metode CAT.

6. Silahkan klik tombol “Akhiri Proses Sanggah”.

7. Maka akan muncul kotak peringatan seperti dibawah ini.

Kotak peringatan mengajukan sanggahan
Kotak peringatan mengajukan sanggahan (Buku Petunjuk Pengisian DHR dan Sanggah Hasil SKB SSCN 2019)

Datadata yang diinputkan dikolom sanggah sudah tidak dapat diubah kembali setelah Peserta mengklik “Iya” pada kotak peringatan.

Baca juga: Pengumuman Kelulusan CPNS Kemenag 2019 Diumumkan Hari Ini, Cek di Kemenag.go.id

Baca juga: Pengumuman Hasil Akhir Seleksi CPNS 2019 Badan Kepegawaian Negara, Download di Sini

Ketentuan Pemberkasan Peserta yang Dinyatakan Lolos CPNS 2019

Dikutip dari Siaran Pers Nomor: 048/RILIS/BKN/X/2020, peserta yang dinyatakan lulus seleksi CPNS Formasi Tahun 2019 diarahkan melakukan pemberkasan secara digital melalui akun masing-masing peserta di https://sscn.bk.go.id.

Kemudian, peserta mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan mengunggahnya bersama dokumen lain yang diminta dalam proses pemberkasan.

Berdasarkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan PNS, kelengkapan dokumen pemberkasan yang harus diunggah peserta dan akan digunakan sebagai dasar pengusulan Nomor Induk Pegawai (NIP) meliputi:

1. Pas foto terbaru berpakaian formal dengan latar belakang berwarna merah;

2. Ijazah asli untuk lulusan dalam negeri /ijazah penyetaraan Dikti untuk lulusan luar negeri;

3. Transkrip asli;

4. Surat pernyataan 5 poin:

a. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

b. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS, PNS, TNI, POLRI atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk BUMN/BUMD);

c.  Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS atau Anggota TNI/POLRI;

d. Tidak menjadi anggota/pengurus Partai Politik atau terlibat politik praktis;

e. Bersedia ditempatkan diseluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau Negara lain yang ditentukan oleh Pemerintah.

5. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku saat pemberkasan;

6. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan;

7. Surat keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkoba, psikotropika, serta zatzat adiktif lainnya dari unit pelayanan kesehatan Pemerintah;

8. Bukti pengalaman kerja yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang (apabila memiliki masa kerja), dan DRH yang sudah ditandatangani.

Peserta yang Mengundurkan Diri

Bagi peserta yang mengundurkan diri dapat menyampaikan surat pernyataan pengunduran diri di portal SSCN.

Perlu diketahui bahwa peserta yang mengundurkan diri hanya dapat digantikan peserta lain jika pengunduran diri terjadi sebelum NIP ditetapkan BKN.

Peserta lain yang dapat menggantikan peserta seleksi yang mengundurkan diri yakni peserta selanjutnya dari peringkat tertinggi sesuai hasil integrasi nilai SKD dan SKB pada lowongan formasi jabatan dan ditetapkan dengan keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

(Tribunnews.com/Yurika)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas