LINK Pengumuman Hasil Akhir Seleksi CPNS 2019 Kementerian PUPR
Berikut link pengumuman hasil akhir CPNS 2019 di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kementerian PUPR).
Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
TRIBUNNEWS.COM - Berikut link pengumuman hasil akhir CPNS 2019 di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Melalui laman resminya, Kementerian PUPR telah merilis pengumuman hasil akhir seleksi CPNS 2019.
Penetapan kelulusan akhir seleksi CPNS 2019 Kementerian PUPR didasarkan atas hasil integrasi nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Berikut ketentuan penetapan kelulusan CPNS 2019 Kementerian PUPR:
- Pengintegrasian nilai SKD dan SKB dilakukan pada nilai peserta seleksi yang mengikuti seluruh jenis SKB (SKB CAT dan SKB Psikotes Lanjutan) dan memenuhi nilai ambang batas SKB Psikotes Lanjutan.
- Nilai ambang batas untuk SKB Psikotes Lanjutan mengacu pada nilai ambang batas yang telah disesuaikan dengan mekanisme pelaksanaan secara daring (online) yaitu nilai kumulatif minimal 60 dengan nilai minimal 4 dari skala 5 untuk komponen integritas.
- Hasil akhir nilai SKB adalah hasil integrasi nilai SKB sistem CAT dengan bobot penilaian sebesar 70 persen dan hasil SKB psikotes lanjutan dengan bobot penilaian sebesar 30 persen.
- Kelulusan akhir ditentukan berdasarkan hasil integrasi nilai SKD dengan bobot penilaian sebesar 40% dan SKB dengan bobot - penilaian sebesar 60 persen.
Pengumuman Hasil Seleksi CPNS 2019 Kementerian PUPR --->>> LINK
Bagi peserta yang dinyatakan tidak lolos mendapat peluang untuk menyampaikan sanggahan.
Masa sanggah akan dilakukan selama tiga hari terhitung sejak pengumuman hasil seleksi diterbitkan yakni pada 1 - 3 November 2020.
Baca juga: Masa Sanggah Hanya 3 Hari, Ini Cara Ajukan Sanggah Hasil Pengumuman CPNS 2019
Baca juga: LINK Lengkap Cek Kelulusan CPNS 2019, Peserta Lolos Wajib Unggah Berkas Ini di sscn.bkn.go.id
Cara Sanggah Hasil Akhir Seleksi CPNS 2019
1. Login sscn.bkn.go.id dengan akun masing-masing.
2. Peserta yang dinyatakan TIDAK LULUS, maka akan muncul tombol 'Ajukan Sanggah'.